Berita Bekasi Nomor Satu

Tambah Jam Operasional

BELANJA DARING: Ojek daring membawa makanan usai memesan di salah satu pusat pembelanjaan saat penerapan PPKM di kawasan Bekasi Selatan, belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
BELANJA DARING: Ojek daring membawa makanan usai memesan di salah satu pusat pembelanjaan saat penerapan PPKM di kawasan Bekasi Selatan, belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Seiring adanya perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah pusat, Kota Bekasi juga akan tetap melakukan pengawasan protokol kesehatan.

Diketahui, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 3 Tahun 2021 Terkait penanganan virus corona (Covid-19), mengatur soal PPKM berskala mikro.. PPKM mikro akan dilaksanakan mulai 9 hingga 22 Februari 2021.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah menegaskan¸ pihaknya akan tetap melakukan operasi PPKM hingga dua pekan kedepan.

“Dua pekan itu nantinya akan kita evaluasi lagi ya. Masih ada kenaikan kasus Covid-19 tidak. Karena Kota Bekasi kemarin zona merah sekarang sudah tidak merah lagi. Berarti ada penurunan ya. Dan kita akan tetap adopsi edaran dari pusat,” tukasnya.

Dijelaskannya pelaksanaan PPKM kali ini kemungkinan ada penambahan jam operasional tempat usaha yang sebelumnya hingga pukul 20.00, kini diperpanjang satu jam hingga pukul 21.00.

“Kemungkinan juga jam operasional para pengusaha, restoran, mal dan hiburan akan di tambah satu jam. Dari yang biasanya tutup jam 8 malam nanti akan menjadi jam 9 malam,” ujar Abi sapaan akrabnya kepada Radar Bekasi, Senin (8/2).

Penambahan jam operasional pun, lanjut Abi, akan di berlakukan ke semua pengusaha yang ada di Kota Bekasi. Kecuali hotel , tidak masuk dalam pemberlakuan jam operasional.

Namun, dengan adanya penambahan jam operasional, operasi yustisi dan non yustisi akan tetap di berlakukan agar para pengusaha maupun masyarakat tidak melakukan pelanggaran.

“Ya operasi tetap kita lakukan. Karena beberapa waktu lalu banyak yang melanggar jam operasionalnya sampai jam 11 malam. Kita menjaga yang nakal-nakal biar tidak melanggar,” ucapnya.

Dijelaskannya tempat usaha yang terpaksa disegel karena melanggar aturan PPKM jam operasional hingga prokes masih di angka 122 tempat.

“Intinya dari beberapa hari terakhir PPKM, sudah tidak ada yang melanggar para pengusaha hiburan. Hanya dari warga saja yang melanggar. Kita akan dominan ke sosialisasi maskernya,”pungkasnya.

Diketahui, Pemerintah Kota Bekasi kembali memberlakukan perpanjangan ke tujuh Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) .

Hal ini diberlakukan menyusul telah berakhirnya Keputusan Wali Kota sebelumnya yakni Nomor : 300/Kep.001-BPBD/I/2021 Tentang Perpanjangan Ke enam Adaptasi Tatanan Hidup Baru di Kota Bekasi.

Seperti diketahui bersama, Virus Covid-19 belum menunjukan akan hilang dalam waktu dekat, oleh sebab itu Pemerintah Kota Bekasi telah mengambil ancang-ancang dengan kembali memberlakukan Adaptasi Tatanan Hidup Baru dengan harapan kepada masyarakat untuk tetap mengikuti aturan yang telah disepakati.

Kebijakan ini mulai berlaku tanggal 3 Februari 2021 hingga dicabutnya keputusan Wali Kota ini. Apabila dalam pelaksanaanya ditemukan kasus positif Covid-19 maka Kecamatan dan Kelurahan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin