Berita Bekasi Nomor Satu

GTK Sekolah Negeri Bersiap Divaksin

VAKSIN
Illustrasi : Petugas kesehatan menunjukkan vaksin Covid-19 jenis sinovac di Puskesmas Sukamahi Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI
VAKSIN
TUNJUKKAN VAKSIN: Petugas kesehatan menunjukkan vaksin Covid-19 jenis sinovac di Puskesmas Sukamahi Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III telah mendata Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) sebagai peserta vaksinasi Covid-19 tahap kedua.

Namun demikian, pendataan sementara dilakukan bagi GTK berstatus PNS dan non-PNS yang bertugas di sekolah negeri wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi (lihat grafis).

“Sementara ini sesuai dengan arahan dari pihak provinsi, kami baru mendata jumlah pegawai ASN dan non-ASN Kota dan Kabupaten Bekasi di sekolah tingkat negeri,” ujar Kepala KCD Pendidikan Wilayah III Asep Sudarsono kepada Radar Bekasi, Senin (22/2).

Terkait pendataan peserta vaksinasi tahap kedua bagi guru di sekolah swasta, KCD akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Kota maupun Kabupaten Bekasi.

“Lebih lanjut untuk sekolah swasta kami akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerahnya,” tukasnya.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan, rencannya Kabupaten Bekasi akan menyelenggarakan vaksinasi pada bulan depan.

“Rencana Maret, tapi menunggu alokasi vaksin dari pemerintah,” ujarnya.

Terdapat beberapa tahap yang akan dilakukan sebelum vaksinasi dilaksanakan. Antara lain, proses pendataan dan screening melalui fasilitas kesehatan (faskes).

Selain itu, terdapat ketentuan bagi GTK yang tidak dapat menerima vaksin. Antara lain, terkonfirmasi Covid-19, ibu hamil dan menyusui, mengalami gejala ISPA dalam 7 hari terakhir, memiliki riwayat alergi berat, sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang penyakit kelainan darah, mengidap penyakit jantung, mengidap penyakit ginjal kronis dan mengidap penyakit saluran pencernaan kronis.

“Sebenarnya masih ada beberapa ketentuan lainnya, yang terpenting mereka tidak memiliki penyakit bawaan yang kronis atau penyakit dalam yang berbahaya. Ketentuan ini berlaku universal, bukan hanya untuk guru saja,” jelasnya.

Selain GTK, vaksinasi tahap kedua diprioritaskan kepada pekerja publik lainnya serta masyarakat lanjut usia. Menurut Alamsyah, Disdik Kabupaten Bekasi belum menyetorkan data GTK sebagai peserta vaksinasi meski surat edaran telah disampaikan.

“Dari dua minggu yang lalu surat edaran sudah diberikan kepada sejumlah OPD dan sudah banyak yang setor data. Tapi kalo Disdik belum, kami menghimbau agar secepatnya menyerahkan data kepada kami, kalau untuk target ya kita ingin secepatnya diberikan,” pungkasnya. (dew)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin