Berita Bekasi Nomor Satu

Gubernur Sulsel Ditangkap KPK Bareng Rekanan Proyek

RADARBEKSI.ID, MAKASSAR-Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Makassar pada Sabtu (27/2) dini hari. Nurdin Abdullah tidak sendirian digelandang tim KPK. Ada lima orang lainnya, salah satunya Agung Sucipto.

Nama Agung Sucipto berada di urutan pertama dari lima nama yang diamankan KPK bersama koper berisi uang Rp 1 miliar.

Berdasarkan hasil penelusuran Fajar.co.id, Agung Sucipto merupakan rekan Nurdin Abdullah sejak masa dua periode pemerintahannya sebagai Bupati Kabupaten Bantaeng. Agung Sucipto adalah pemilik PT Agung Perdana Bulukumba yang sudah menjadi langganan Nurdin Abdullah di beberapa tender proyek dalam belasan tahun terakhir. Berdasarkan hasil penelusuran, PT Agung Perdana Bulukumba terletak di Jalan Gajah Mada No.38, Loka, Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba

Salah satu proyeknya yakni pekerjaan konstruksi tender Peningkatan Jalan Kampung Bakara-Sabbannyang di Kabupaten Bantaeng 10 Januari 2018 lalu. Nilai pagu proyek saat itu sebesar Rp 32.303.000.000,00. Selain itu, Mantan Kepala Biro Pembangunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Jumras juga pernah menyebut nama Agung Sucipto saat memberikan keterangan pada saat sidang Pansus Hak Angket DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (9/7/2019).

Jumras dalam sidang itu menceritakan dua pengusaha bernama Agung Sucipto dan Ferry T menemui dirinya untuk bisa dimenangkan dalam tender proyek.

Namun, kala itu Jumras mengakui, meminta kedua pengusaha itu untuk ikut lelang. Namun, setelah pertemuan itu, Jumras mengakui dipanggil ke Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, 20 April 2019.

Perusahaan milik Agung Sucipto juga muncul dalam persidangan yang digelar KPPU Kantor Perwakilan Daerah Jl Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (19/2/2019). Ini merupakan sidang Perkara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap dugaan persekongkolan pada dua paket tender jalan di Kabupaten Bantaeng. Yakni Perkara No 16/KPPU-I/2018 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 terkait Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Bateballa-Jatia CS pada Satker Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2017. “Para terlapor adalah PT Agung Perdana Bulukumba, PT Yunita Putri Tunggal, dan PT Nurul Ilham Pratama. Dengan dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No 5/1999 dengan nilai HPS Rp 44.413.000.000,” kata anggota majelis, Guntur S Saragih usai sidang dalam siaran pers KPPU Makassar, Selasa (19/2/2019). Selain itu, perkara No. 17/KPPU-I/2018 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU No 5/1999 terkait Tender Peningkatan Jalan Kampung Bakarra-Sabbannyang pada Satker Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2018, dengan nilai HPS Rp. 32.303.000.000.

Dalam LDP terhadap kedua perkara tersebut, Investigator menyampaikan adanya indikasi yang kuat tentang telah terjadinya persekongkolan tender secara horisontal atau antar sesama peserta tender yang menjadi Terlapor dalam perkara ini.

Persekongkolan tersebut dilakukan oleh para Terlapor untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender dimana PT Agung Perdana Bulukumba menjadi pemenang dalam paket lelang yang menjadi objek baik dalam Perkara No. 16/KPPU-I/2018 maupun Perkara No. 17/KPPU-I/2018. Sedangkan PT Yunita Putri Tunggal dan PT Nurul Ilham Pratama diduga kuat keikutsertaanya hanya sebagai pendamping.

“Atas adanya indikasi persekongkolan tersebut, Investigator merekomendasikan perkara tersebut untuk dapat dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan,” kata Guntur. (jpnn/fajar)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin