Berita Bekasi Nomor Satu

DPRD Kota dan Kabupaten Bekasi Sepakat

Illustrasi : Seorang warga keluar dari Kantor PDAM-TB, Cikarang, Kabupaten Bekasi. IST/RADAR BEKASI
KELUAR KANTOR: Seorang warga keluar dari Kantor PDAM-TB, Cikarang, Kabupaten Bekasi. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – DPRD Kabupaten dan Kota Bekasi secara politik telah menyetujui nilai kompensasi terkait pemisahan aset Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi (PDAM-TB) sebesar Rp155 miliar.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Fraksi PKS Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini kepada Radar Bekasi, Minggu (28/2). “Secara politik sudah setuju, karena kami (DPRD Kabupaten Bekasi,Red) telah bertemu dengan DPRD Kota Bekasi, yang difasilitasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat,” ujar Ani.

Dalam pertemuan tersebut, kata Ani, dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten dan Kota Bekasi. Kemudian juga dibahas terkait teknis pembayaran dari nilai kompensasi.

“Kalau kebijakan sudah, dan tekhnis pembayarannya juga sudah jelas, sebagaimana sebelumnya sudah dibahas ketika pertemuan langsung dengan BPKP Perwakilan Jabar,” terang wanita yang juga Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi ini.

Inti dari pertemuan, lanjut Ani, tinggal disusul pada kebijakan kedua kepala daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

“Jadi, hasil pertemuan DPRD Kabupaten dan Kota Bekasi, harus ditindaklanjuti atas kesepakatan pemutusan kerjasama terkait kepemilikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” beber Ani.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bekasi, Mohammad Nuh, mengharapkan secepatnya terealisasi untuk kepentingan masyarakat.

“Jika pemisahan aset terealisasi dalam waktu dekat, maka setelah itu PDAM-TB tidak lagi melayani warga Kota Bekasi, dan bisa fokus melayani kebutuhan air bersih untuk warga Kabupaten Bekasi,” ucap Nuh.

Ia menjelaskan, kompensasi sebesar Rp155 miliar yang dibayarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, untuk dapat memiliki delapan aset PDAM-TB yang berada di Kota Bekasi, dan bisa digunakan sebagai penunjang rencana bisnis perusahaan di sektor percepatan layanan.

“Semua aset PDAM-TB yang ada di Kota Bekasi, akan diuangkan, karena pembangunan-nya menggunakan APBD Kabupaten Bekasi, sehingga Pemkot Bekasi membayar ke Pemkab Bekasi. Dana liquid yang dibayarkan oleh Pemkot Bekasi itu, akan digunakan untuk melakukan peningkatan cakupan layanan,” tandas Nuh.

Dia mengaku, saat ini cakupan layanan perusahaan pelat merah milik daerah itu, baru menjangkau 34 persen dari jumlah total potensi pelanggan air bersih di Kabupaten Bekasi.

“Untuk mencapai 100 persen, tentu secara bertahap, misalnya 2021 atau 2022, bisa bertambah berapa persen dan akan meningkat terus sesuai business plan perusahaan. Nanti ada kajian juga dari dewan, bagaimana caranya meningkatkan layanan, syukur-syukur sesuai dengan Sustainable Development Goals (SDGs) (tujuan pembangunan berkelanjutan),” harap Nuh.

Peningkatan layanan itu dapat dilakukan dengan menambah jumlah aset perusahaan, seperti memperbanyak pipa jaringan air bersih, guna menjangkau warga yang belum menikmati fasilitas air bersih. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin