Berita Bekasi Nomor Satu

Pedagang Pasar Bantargebang Tolak Sewa TPS

AUDIENSI: Pertemuan dilakukan pihak ketiga dengan pedagang guna memberikan penjelasan dugaan adanya sewa Tempat Penampungan Sementara (TPS) pedagang belum lama ini.IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Puluhan pedagang di Pasar Bantargebang, kembali melakukan protes terkait dugaan adanya biaya sewa untuk menempati lokasi tempat penampungan sementara (TPS) menyusul adanya proses revitalisasi.

Protes tersebut sempat dilakukan pedagang Kamis (25/2) lalu. Pedagang mengaku merasa keberatan jika lokasi TPS harus mereka sewa.

“Sebelumnya kita sudah bertemu dengan pihak Pemkot Bekasi dan mendapat penjelasan bahwa pedagang eksis tidak dikenakan biaya saat menempati TPS,” kata Ketua Persatuan Pedaganag Pasar Bantar gebang, Mulya.

Ia menegaskan, untuk TPS sejatinya diutamakan kepada pedagang resmi bukan pedagang yang hanya sesaat menjajakan dagangannya. “Kita adalah pedagang yang sudah punya kontribusi malah dibiarkan begini. Kita ingin menempatkan TPS tidak dipungut biaya,” harapnya.

Menjawab keluhan sejumlah pedagang tersebut, Kepala Unit Pasar Bantargebang, Winsih mengatakan, bahwa pihaknya sudah membuat surat tanggal 19 Februari 2021 perihal penempatan TPS.

“Kita sudah memperingati pedagang untuk menempati segera. Tapi bapak ibu tidak mengindahkan saya, dan sampai saat ini tidak ada yang bergeming. Saya harus bagaimana. Coba berkordinasi dengan pihak PT Javana,” singkatnya.

Sementara itu, Manajemen PT Javana, Natan Yuda saat di konfirmasi mengaku, pihaknya menegaskan tidak ada pembayaran untuk TPS.

“Kalau mereka ikuti aturan yang sudah dijalankan Pemerintah Kota Bekasi melalui Unit Pasar tidak masalah. Paling kita tinggal minta pada mereka (Pedagang) mana yang di basement mana yang di atas,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga telah melihat keluhan pedagang. tempat penampungan sudah di siapkan di bawah (basement) dan di atas. Jadi menurutnya tidak ada alasan pedagang komplain.

“Sekarang ini kan ada beberapa pedagang eksis yang minta harga turun. Dari kita itu tidak ada yang menempatkan TPS itu dipungut biaya,” ucapnya.

Ia juga mengaku jika da dipungut biaya pedagang untuk melapor. ”Jika ada kasih tahu pihak kami. Karena kami tidak menganggap pedagang sebagai sapi perahan kami. Mereka aset kami, aset pemerintah Kota Bekasi juga.Intinya tidak ada yang kita tarik biaya untuk menempati TPS,” ungkapnya.

Ia mengaku mulai 1 Maret 2021 ini, sejumlah pedagang mulai menempati lokasi sementara. Di atas diperuntukkan untuk toko emas dan pakaian.

“Progres berjalan beberapa dan tanggal 6 Maret batas penempatan biar berjalan sesuai dengan target dan schedule, sehingga PT Javana bisa melaksanakan revitalisasi pasar Bantargebang,” tutupnya. (pay/pms)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin