Berita Bekasi Nomor Satu

Dewan Segera Panggil BPKAD

ILUSTRASI: Seorang anak ketika bermain di Taman Bantargebang. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
ILUSTRASI: Seorang anak ketika bermain di Taman Bantargebang. Banyak pengembang yang belum menyerahkan lahan fasos fasum ke pemerintah Kota Bekasi. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Lahan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) yang sejatinya diserahkan sejumlah pengembang kepada Pemerintah Kota Bekasi belum sepenuhnya dilakukan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafiedz menduga masih banyak lahan Fasos-Fasum yang belum diserahkan oleh pengembang hingga beralih fungsi.

Dalam waktu dekat pihaknya mengaku akan melakukan pendataan kepada seluruh pengembang di Kota Bekasi. Pendataan dilakukan bagi pengembangan yang sudah melakukan 100 persen pembangunan.

“Kenapa, ini sangat merugikan Pemerintah Kota Bekasi,” kata Muin sapaan akrabnya ketika ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi Jalan Chairil Anwar Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, Senin (1/3).

Ia mencontohkan untuk lahan parkir, hingga prasarana, sarana dan utilitas ,kawasan perumahan, perdagangan, perindustrian sejatinya diserahkan ke pemerintah.

Aturan tersebut diakuinya tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2011 tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas ,kawasan perumahan, perdagangan, perindustrian oleh pengembang di Kota Bekasi

Dalam pasal 20 penyerahan prasarana, sarana dan utilitas secara fisik bagi perumahan vertikal, kawasan perdagangan, dan industri diserahkan setelah PSU dibangun 100 persen dan telah dipelihara selama 6 (enam) bulan terhitung sejak selesainya pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.

“Jadi harus diserahkan ke Pemkot Bekasi. Inikan salah satu hal harus kita lakukan karena banyaknya pengembang ini yang belum menyerahkan kepada pemerintah,” ucapnya.

Ia juga mengaku, imbas pengembang yang belum menyerahkan lahan fasos fasum turut menyulitkan jika ada usulan masyarakat perihal pemeliharaan jalan dan lainnya.

“Karena pengembang belum menyerahkan ke Pemkot Bekasi. Padahal ada di dalam Perda ini, kita juga sedang mengesahkan Perda tahun 2020 ini terkait fasos fasum,” jelasnya.

Ditegaskannya penyerahan fasos fasum adalah kewajiban para pengembang yang sudah selesai pembangunannya. Selesai enam bulan itu harus di serahkan ke pemerintah.

“Apabila sudah lima tahun itu dapat langsung di kuasai oleh pemerintah. Setelah di lakukan verifikasi di Pasal 23 Perda Nomor 16 tahun 2011,” imbuhnya.

Dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi. Kata dia ini dilakukan untuk menyambut himbauan dari KPK kepada Kota Bekasi guna mempercepat penyerahan fasos fasum dari pengembang.

“Maka dari itu, kita belum tau total seluruhnya pengembang di Kota Bekasi. Yang mana yang sudah menyerahkan fasos fasum mana yang belum. Kita akan respon ini sesuai dari himbauan KPK,” ungkapnya.

Sejatinya kata dia, dari total 40 persen lahan yang diberikan 10 persen digunakan untuk pemakaman dan 30 persen untuk penyediaan lahan fasos fasum.

“Karena kita membidangi aset maka kita akan melakukan pendataan dan sidak. Apabila terbukti fasos fasum itu digunakan secara menyimpang bisa diberikan sanksi. Bisa disegel disita atau pidana lainnya. Sidak akan kita lakukan tidak hanya pengembang perumahan saja, apartemen, industri dan perdagangan akan kita sidak,” tukasnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin