Berita Bekasi Nomor Satu

Tahapan Pemilu 30 Bulan

Pemilu
ILUSTRASI — Perugas KPU saat menyusun kotak suara pada Pemilu 2019 lalu. KPU mulai menyusun tahapan pemilu 2024 tahun ini.DOK. JAWAPOS.COM
Pemilu
ILUSTRASI — Perugas KPU saat menyusun kotak suara pada Pemilu 2019 lalu. KPU mulai menyusun tahapan pemilu 2024 tahun ini.DOK. JAWAPOS.COM

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana menyusun tahapan Pemilu 2024 di tahun ini. Hal ini, untuk antisipasi jika revisi UU Pemilu no 7 tahun 2017 batal dilaksanakan. Karena di tahun itu pelaksanaan Pilpres, Pileg dan Pilkada digelar beriringan pada tahun tersebut. Artinya, hal ini akan berdampak terhadap kerja penyelenggara yang bakal mengalami situasi lebih kompleks dari tahun 2019 lalu.

Adapun rencana yang akan disusun KPU RI, yakni menyiapkan tahapan Pemilu lebih awal dari yang sebelumnya, atau memperpanjang waktunya dari 20 bulan menjadi 30 bulan agar bisa lebih matang.

“KPU berencana menyusun tahapan pemilu lebih awal. Jadi, kalau di tahun 2019 itu 20 bulan, maka di tahun 2024 tahapannya selama 30 bulan. Hal ini, karena Pemilu 2024 akan lebih kompleks usai di tahun itu beriringan dengan Pilkada juga,” kata Komisioner KPU RI, Viryan Aziz.

Sesuai rencana, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pertengahan 2021 ini. Akan tetapi, lanjut dia, rencananya belum tuntas atau ditetapkan karena masih dalam tahap pembahasan, dan ternasuk bagian hasil simulasi pemilu 2024 yang sedang dimatangkan.”Jadi, pada prinsipnya KPU RI ingin menyiapkan pemilu 2024 sebaik mungkin, sehingga harus lebih awal, tidak mengambil waktu paling lambat. Dan waktu yang memadai 30 bulan (tahapan pemilu),” tambahnya.

Kasubag teknis Sekretariat KPU Kota Bekasi, Thomas Iqbal mengakui, berkenaan dengan regulasi pelaksanaan dan tahapan Pemilu 2024 merupakan kewenangan KPU RI, sementara untuk KPU di tingkat Kota/Kabupaten dan provinsi itu hanya mengikuti ketentuan dari regulasi sesuai surat edaran KPU RI.

“Jadi, pada prinsipnya kami (KPU) yang di tingkat Kabupaten/Kota dan provinsi itu sifatnya sebagai penyelenggara teknis. Apapun terkait aturan, atau regulasi itu kewenangan KPU RI untuk menyusun dan menetapkan. Dan biasanya, setelah ketentuan itu selesai ditetapkan maka akan disampaikan ke tingkat dibawahnya,” terangnya.

Dia mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima surat edaran dari KPU RI, terkait ketentuan teknis maupun regulasi dari tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 tersebut. “Jadi, untuk tahapan Pemilu sampai sekarang itu belum ada. Kan UU Pemilu juga belum ketok palu karena masih dibahas di DPR RI. Biasanya itu kan diketok palu dulu baru nanti KPU bekerjasama dengan Bawaslu dan Kemendagri akan membahas terkait tahapannya, setelah selesai baru akan turun ke kita bang. Intinya, KPU di daerah itu sifatnya kan cuma lembaga penyelenggara teknis saja,” tandas Thomas.

Sebelumnya, Komisioner Divisi teknis, KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu proses RUU Pemilu disahkan, sekaligus berharap sistem Pemilu nanti akan menghasilkan regulasi yang lebih sederhana.

“Kami masih menunggu UU Pemilu disahkan, dan terpenting menghasilkan sistem Pemilu yang lebih sederhana., Yang jelas, perumus kebijakan baik Komisi II DPR, Kemendagri, dan pihak terkait lain itu tentu berkeinginan membuat aturan yang lebih sederhana,” ujar Ali.

Terpenting, diakui Ali, proses perumusan UU yang sedang berjalan segera diselesaikan lebih awal, agar kapan waktunya itu jelas dan untuk dari sisi penyelenggaraan punya waktu persiapan yang cukup.”Kami selaku penyelenggara punya harapan UU segera disahkan lebih awal, supaya waktu persiapan kami cukup dan lebih matang. (mhf)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin