Berita Bekasi Nomor Satu

Pedagang Pasar Induk Cibitung Keluhkan Pungutan

SEMRAUT : Beginilah aktifitas pedagang yang semraut di Pasar Induk Cibitung, di mana para pedagang juga mengeluhkan pungutan untuk perbaikan ruko yang tak kunjung dilakukan. ARIESANT/RADAR BEKASI
SEMRAUT : Beginilah aktifitas pedagang yang semraut di Pasar Induk Cibitung, di mana para pedagang juga mengeluhkan pungutan untuk perbaikan ruko yang tak kunjung dilakukan. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pedagang Pasar Induk Cibitung (FK-PPIC) mengeluh adanya pungutan belasan juta rupiah menyusul adanya revitalisasi.

Namun para pedagang, tidak mau begitu saja memberikan uang yang diminta oleh oknum tertentu, melainkan mereka (pedagang) melaporkan hal itu kepada Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, supaya ada keringanan dan tidak memberatkan beban pedagang.

Di depan para wakil rayat, para pedagang menyampaikan, pungutan itu dilakukan oleh oknum pengurus pasar yang berdalih sebagai uang muka kios baru dalam bentuk brosur yang disebar ke pedagang.

Ketua FK-PPIC, Juhari mengatakan, ada seperti intervensi jika pedagang tidak membayar. Dan para pedagang yang sudah berjualan tapi tidak mau membayar, bakal tak akan dapat kios.

“Katanya, kalau tidak bayar, kami tidak akan mendapatkan kios (tempat) di pasar yang bakal direvitalisasi itu. Sehingga kami merasa keberatan, tapi banyak juga yang ketakutan,” tuturnya usai audiensi di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.

Juhari menjelaskan, dalam brosur tersebut, harga kios ukuran 2×3 meter persegi sebesar Rp 126 juta. Pedagang diminta membayar uang muka (down payment) sebesar 10 persen atau Rp 12,6 juta untuk mendapatkan nomor kios. Kemudian membayar 30 persen selama berada di penampungan.

Sisanya, 60 persen, dapat dilunasi atau dicicil setelah bangunan baru ditempati. Sedangkan untuk kios ukuran 3×4 meter persegi, dibanderol Rp 270 juta dengan skema yang sama.

Lanjut Juhari, brosur itu sudah lama beredar dan bahkan telah ditagih ke sejumlah pedagang. Tercatat, sudah ada sekitar 300 pedagang yang terpaksa membayar, karena takut tidak mendapatkan lapak di gedung baru.

“Jadi seperti memaksa, disuruh bayar, padahal kami sendiri tidak tahu jelas kapan pasar akan dibangun. Apalagi kondisinya pandemi begini, lagi susah, terus disuruh bayar. Sementara dalam proses revitalisasi pasar, pedagang juga tidak dilibatkan,” sesal Juhari.

Kuasa hukum FK-PPIC, Dedi Setiawan mengatakan, persoalan dugaan pungutan ini harus dapat diluruskan, sehingga tidak menjadi praktik nakal para oknum. Pasalnya, lanjut dia, tujuan dari uang yang dipungutan itu belum terjawab saat audiensi.

“Dalam pertemuan dengan DPRD, tidak bisa dijelaskan dugaan pungutan itu. Persoalan revitalisasi ini juga ada pada sosialisasi yang tidak menyeluruh. Apa yang diketahui dewan, ternyata berbeda dengan yang terjadi di lapangan. Maka ini harus tetap dikawal,” ujar pria yang juga kuasa hukum dari Advokat Spesialis Pengadaan (Aspeg) Indonesia.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar menegaskan, pihaknya bakal menelusuri dugaan pungutan terhadap pedagang tersebut. Dia megakui, seharusnya pembayaran dilakukan pada saat pedagang sudah menempati lokasi penampungan.

“Maka dari itu, kami akan menelusuri kebenaran-nya. Sebab, aturan pembayaran 10 persen itu dilakukan pada saat pedagang sudah menempati lokasi penampungan. Jadi kan gedung yang lama dihancurin, nah pedagang ditampung dulu di suatu tempat. Kami akan telusuri apakah itu benar sebagai uang muka atau ploting, harus jelas,” ucap Sunandar.

Revitalisasi Pasar Induk Cibitung ini, tambah Sunandar, sebenarnya telah memasuki tahap pelepasan aset yang kini tengah dilelang. Jika lelang selesai, maka lanjut pada proses perizinan pihak pengembang.

“Proses lelang pelepasan aset itu kami perkirakan sekitar empat bulan. Jadi masih ada waktu. Dan sebenarnya, kami turut melibatkan pedagang dalam setiap tahapan revitalisasi. Kemudian pada rekomendasi yang sudah disusun, kami selalu mengingatkan, agar pada revitalisasi ini memprioritaskan pedagang eksisting,” terang Sunandar.

Seperti diketahui, kendati berlabel pasar induk, namun kondisi pasar tidak lagi memadai dan kerap terendam banjir saat musim hujan. Pasar Induk Cibitung pun bakal direvitalisasi dengan skema bangun, guna, serah (BOT) dengan nilai kontrak Rp 190 miliar. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin