Berita Bekasi Nomor Satu

Ribuan Orang Langgar Prokes

TERJARING RAZIA: Seorang pengendara ketika terjaring razia perihal protokol kesehatan pada operasi yustisi selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
TERJARING RAZIA: Seorang pengendara ketika terjaring razia perihal protokol kesehatan pada operasi yustisi selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi mencatat ada sebanyak 1.197 pelanggaran protokol kesehatan dan disanksi denda selama operasi yustisi dan non yustisi sejak 11 Januari lalu.

Jumlah tersebut terdata dari 33 kegiatan operasi yang dilakukan, dengan total denda yang disetorkan ke kas daerah sebesar Rp42,4 juta.

Pemerintah Kota Bekasi kerap menggelar operasi yustisi untuk memberi sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan. Operasi yustisi yang memberi hukuman itu telah berlangsung sejak Perda ATHB diberlakukan awal 2021 lalu serta selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). .

“Dari tanggal 11 Januari hingga saat ini, total denda terkumpul mencapai Rp42.405.000, itu dilakukan di 33 titik wilayah dan masuk ke kas daerah,” kata Kepala Bidang Penegakan Aturan Daerah pada Satpol PP Kota Bekasi, Saut Hutajulu, Rabu (3/3).

Perda Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) memberikan hukuman kepada warga yang melanggar prokes yakni ketentuan pidana atau sanksi bagi pelanggar Pasal 51. Sanksi denda yang dikenakan bervariasi, paling kecil Rp 100 ribu dan paling besar Rp 50 juta.

Ia pun mengakui, total pelanggar yang didenda ada sebanyak 1.197 orang. Mereka didenda lantaran tak mengenakan masker dan diberi teguran beberapa kali.

Namun, total jumlah pelanggar prokes yang diberikan teguran di Kota Bekasi mencapai 2.675 orang. Bagi pelanggar denda perorangan, biasanya akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.

Sedangkan denda paling besar yakni, Rp 50 juta dikenakan kepada objek hukum misalnya, penanggung jawab hotel atau tempat usaja sejenis yang kedapatan melanggar prokes.

“Kita juga menerapkan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas publik. Jumlah pelanggar prokes yang menerima sanksi sosial sebanyak 2.288 orang,” ucapnya.

Lebih lanjut, pemberian sanksi kepada masyarakat tujuannya adalah memberikan efek jera dan menumbuhkan kesadaran akan mematuhi protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 yang berlangsung di Kota Bekasi ini.

“Kita akan tetap lakukan operasi ya, tapi saat-saat ini kita diminta oleh pak wali lebih humanis dan persuasif. Agar masyarakat yang terdampak Covid-19 tetap patuh dan tidak ada yang dirugikan,” ungkapnya. (pay)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin