Berita Bekasi Nomor Satu

Warga Perumahan dan Pengembang Sepakat Damai

AUDIENSI WARGA: Sejumlah warga perumahan dan pengembang Grand Wisata, menghadiri audiensi yang difasilitasi oleh Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, dengan kesepakatan terkait pembangunan mushola di klaster perumahan Grand Wisata, Senin (8/3). AND/RADAR BEKASI
AUDIENSI WARGA: Sejumlah warga perumahan dan pengembang Grand Wisata, menghadiri audiensi yang difasilitasi oleh Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, dengan kesepakatan terkait pembangunan mushola di klaster perumahan Grand Wisata, Senin (8/3). AND/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Adanya polemik antara warga perumahan klaster water garden dengan pengembang perumahan Grand Wisata terkait pembangunan mushola, berujung damai.

Kesepakatan terjadi, setelah adanya pertemuan warga perumahan dan pengembang Grand Wisata yang difasilitasi oleh Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (8/3).

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Helmi mengungkapkan, adanya perbedaan pendapat atau kebijakan dalam pembangunan mushola yang berujung masuh ke ranah hukum, akhirnya terselesaikan dengan skema perdamaian yang telah disepakati kedua belah pihak sesuai hasil audiensi hari ini (kemarin,Red)

“Kami dari Komisi III, menginginkan persoalan ini bisa selesai sebelum tanggal 10 atau sebelum masuk sidang lanjutan. Kami akan pantau terus, ini kan persoalan sensitif, jangan sampai warga dibenturkan dengan hukum saat hendak membangun tempat ibadah,” ujar Helmi usai audiensi di DPRD Kabupaten Bekasi, kemarin.

Selain itu, untuk kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang atau lahan perumahan milik warga, Helmi juga akan berkoordinasi dengan dinas teknis untuk segera menerbitkan revisi perubahan block plan, dari semula diperuntukkan untuk permukiman atau tempat tinggal menjadi mushola sesuai kesepakatan audiensi.

“dari hasil pertemuan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang akan membantu merevisi perubahan lahan seluas 216 meter itu menjadi mushola sesuai pengajuan pengembang. Dari pengembang juga menyampaikan tidak ada masalah untuk mengajukan perubahan, tinggal bagaimana Cipta Karya membantu pihak pengembang dan masyarakat,” beber Helmi.

Sementara itu, Kuasa Direksi PT PAP, Laurent Aliandoe menuturkan, dirinya akan melaporkan kepada pimpinanan terkait pertemuan dengan warga di kantor DPRD Kabupaten Bekasi.

“Kami sudah teken perjanjian perdamaian, dan mengikuti saja,” ucapnya.

Kata dia, setelah perjanjian itu dibuat, maka pihaknya bersama perwakilan warga klaster water garden menyerahkan isi perjanjian tersebut ke pengadilan sebagai pengajuan perdamaian.

“Kami mau semua selesai dengan baik, tidak ada masalah lagi,” harap Lauren.

Dia juga mengaku, akan segera menyampaikan hasil audiensi tersebut ke pengacara perusahaan untuk disampaikan pada saat agenda persidangan selanjutnya.

“Sidang berikutnya tanggal 10 Maret 2021. Dari DPRD meminta sebelum tanggal itu sudah jadi surat perjanjian damai. Jadi, nanti saya akan bilang ke pengacara untuk disampaikan saat sidang, bahwa sudah ada perjanjian perdamaian yang siap diajukan ke pengadilan,” tegas Lauren.

Sementara itu, Ketua Yayasan Mushola Al Muharijin, Rahman menjelaskan, pihaknya akan mengikuti kesepakatan perjanjian yang ada.

“Warga akan mendukung dan menandatangani kesepakatan itu selama tidak melanggar hukum,” tegas Rahman. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin