Berita Bekasi Nomor Satu

Ahli Waris Desak PN Tolak Permohonan PK

DEMO: Sejumlah warga Jatikarya kembali melakukan aksi demo di depan Kantor Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (16/3). Kedatangan mereka mendesak PN menolak PK kedua serta menuntut uang konsinyasi yang belum dicairkan. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.
DEMO: Sejumlah warga Jatikarya kembali melakukan aksi demo di depan Kantor Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (16/3). Kedatangan mereka mendesak PN menolak PK kedua serta menuntut uang konsinyasi yang belum dicairkan. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Puluhan ahli waris pemilik lahan pembangunan Tol Cimanggis-Cibitung 1 kembali mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Selasa (16/3). Kedatangan mereka mendesak PN Bekasi untuk tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua.

Meskipun gugatan atas kepemilikan tanah telah dimenangkan oleh ahli waris di tingkat Mahkamah Agung (MA), hingga saat ini hak uang ganti rugi atas tanah yang dititipkan di PN Bekasi belum juga diberikan kepada ahli waris.

Ahli waris pemilik tanah seluas 42 ribu meter persegi dikejutkan dengan informasi yang diterima, bahwa seseorang telah mengajukan permohonan PK kedua kepada PN Bekasi. Belakangan diketahui orang berinisial A, mengajukan permohonan PK atas nama PT Usaha Rahayu.

Warga menilai permohonan PK yang diajukan sarat pemalsuan dokumen. Setelah menyampaikan orasi di depan kantor PN Bekasi, perwakilan ahli waris bersama dengan pengacara diterima untuk berdialog di dalam gedung.

“Kalau pengajuan PK nanti akan dipelajari, pengajuan memang sudah masuk, tapi belum diterima secara resmi (oleh PN Bekasi),” kata Pengacara ahli waris warga Jatikarya, Dani Bahdani usai keluar dari dalam kantor PN Bekasi, Selasa (16/3).

Dalam pertemuan tersebut, Ketua PN Bekasi menyampaikan bahwa pihaknya tetap berkomitmen kepada warga untuk segera mencairkan uang ganti rugi yang dititipkan, sepanjang ahli waris telah mengantongi surat pengantar pencairan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bekasi.

Pihak ahli waris juga menyampaikan alternatif lain menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2021.Dalam PP tersebut, ahli waris memungkinkan untuk mencairkan uang konsinyasi tanpa surat pengantar pencairan dari BPN. Sedangkan aksi yang digelar kemarin merupakan upaya merespon informasi permohonan PK kedua yang diajukan oleh PT Usama Rahayu.

Mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 10 tahun 2009, pengajuan PK terhadap objek yang sama dan telah memiliki keputusan hukum tetap hanya dapat diajukan saat didapati putusan yang saling bertentangan. Dalam kasus ini, hanya ada satu putusan nomor 218 atas permohonan PK pertama tahun 2008, dan dipertegas dengan putusan PK kedua atas perkara nomor 815 tahun 2018, bahwa warga merupakan pemilik tanah yang menjadi objek sengketa.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim agung menyatakan segala perkara yang timbul setelah putusan nomor 218 dinyatakan ne bis in idem, seseorang tidak diperbolehkan kembali mengajukan gugatan atau permohonan yang substansinya sama dengan gugatan atau permohonan yang sudah diputuskan sebelumnya.

“Kalau sekarang ada yang mengajukan lagi PK kedua, yang alasannya nggak jelas, sama saja ini tidak adanya suatu kepastian hukum,” tambahnya.

Tahun 2018 yang lalu, pada saat pengajuan PK kedua, ahli waris menyebut ada oknum PN Bekasi menerima sejumlah uang. Sejumlah uang tersebut ditujukan agar permohonan PK yang dinilai tidak layak diterima, akhirnya diterima oleh PN Bekasi.

Ia tidak menjelaskan detail perkara sejumlah uang yang diterima oleh oknum di dalam tubuh PN Bekasi. Sementara dugaan pemalsuan dokumen oleh pemohon PK telah dilaporkan kepada Polres Metro Bekasi Kota.

“Yang saya tau, alasan seseorang untuk mengajukan PK kedua sekarang ini, tidak cukup untuk mengajukan PK kedua,” tukasnya.

Di tempat yang sama, ketika coba dikonfimasi tidak satupun perwakilan PN Bekasi memberikan penjelasan terhadap persoalan yang dihadapi oleh ahli waris. Setelah diminta untuk menunggu di ruang tunggu, tidak ada satupun yang datang hingga pukul 15.00, untuk memberikan penjelasan meskipun sudah mengajukan permohonan wawancara kepada beberapa petugas di PN Bekasi. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin