Berita Bekasi Nomor Satu

Simpatisan HRS Gerudug Kejari Bekasi

BACAKAN TUNTUTAN : Sejumlah warga yang tergabung dalam PA 212, membacakan tuntutan atas kasus yang menimpa Habib Rizieq, di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Rabu (31/3). ARIESANT/RADAR BEKASI
BACAKAN TUNTUTAN : Sejumlah warga yang tergabung dalam PA 212, membacakan tuntutan atas kasus yang menimpa Habib Rizieq, di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Rabu (31/3). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Warga yang tergabung dalam Persaudaraan Alumni (PA) 212 menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Rabu (31/3).

Kedatangan mereka, untuk menyampaikan rasa keberatan terhadap putusan jaksa kepada Habib Rizieq Shihab (HRS).

“Ini bentuk perlawanan, pembelaan, suporting moral kepada HRS, bahwa adanya sebuah ketidakadilan,” ujar Wakil Ketua Bidang Kajian Strategis PA 212 Kabupaten Bekasi, Muzaki Ruthab kepada Radar Bekasi, Rabu (31/3).

Kata Muzaki, dari pandangan para ahli hukum, kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan HRS, sebenarnya tidak bisa diproses lagi secara hukum. Sebab, HRS sudah menerima sanksi denda Rp 50 juta. Namun, tetap saja diproses secara hukum. Kemudian, setelah itu HRS juga dikenakan pasal-pasal lain di luar konteks prokes.

“Sebenarnya HRS tidak bisa diproses secara hukum. Ini menurut legal opini pakar hukum. Kenapa sekarang ada pasal-pasal lain yang diselipkan dalam dakwan itu. Seperti pasal 160 tentang penghasutan, sebenarnya itu diluar konteksnya prokes,” tuturnya.

Oleh karena itu, Muzaki menyampaikan, para simpatin HRS di Kabupaten Bekasi, mendatangi Kejari, untuk menyampaikan rasa keberatan. Dalam persoalan ini, dia menilai, dakwan jaksa terhadap HRS mengenai pasal-pasal lain diluar prokes, terkesan dipaksakan.

“Pasal-pasl itu dipaksakan, lalu nuansanya juga sangat politis, dan itu sebagai bentuk kriminalisasi kepada HRS. Intinya, kedatangan kami ke Kejari, untuk menyatakan rasa keberatan. Harapan-nya, agar keberatan kami bisa disampaikan ke Kejaksaan Agung,” bebernya.

Muzaki memastikan, aksi-aksi seperti ini akan terus dilakukan, sebagai bentuk suport kepada HRS. Selain ke Kejari, aksi serupa juga akan dilakukan ke DPRD Kabupaten Bekasi, untuk mendorong agar melakukan hak angket terkait kasus KM 50.

“Kami juga akan mendorong DPRD melalui fraksi-fraksi di DPR RI, untuk melakukan hak angket terkait kasus KM 50. Pekan depan, kami akan ke DPRD. Intinya, aksi terkait tentang HRS ini, akan terus dilakukan,” tandas Muzaki. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin