Berita Bekasi Nomor Satu

Sekolah Boleh Gelar Pesantren Kilat

ESKUL
ILUSTRASI: Siswa SDN Jatikramat saat melakukan aktivitas ekskul Hadroh, sebelum masa pandemi. FOTO: DOKUMEN
ESKUL
ILUSTRASI: Siswa SDN Jatikramat saat melakukan aktivitas ekskul Hadroh, sebelum masa pandemi. FOTO: DOKUMEN

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satuan pendidikan jenjang SD dan SMP di Kota Bekasi diperbolehkan untuk menyelenggarakan pesantern kilat selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.

“Pesantren kilat bisa dilaksanakan secara daring atau disesuaikan kepada pihak sekolah masing-masing,” ujar Kepala Bidang Pendidikan SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi Yopik Roliyah kepada Radar Bekasi, Rabu (14/4).

Jadwal kegiatan pesantren kilat dapat ditentukan oleh masing-masing sekolah. Selain daring, sekolah yang sudah melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dapat menyelenggarakan pesantren kilat secara langsung dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kepala Bidang Pendidikan SD Disdik Kota Bekasi Marwah Zaitun mengatakan, pesantren kilat (sanlat) merupakan kegiatan rutin sekolah di bulan suci Ramadan. Pada masa pandemi, kegiatan tersebut dapat dilaksanakan secara daring maupun luring.

Kepala SDN Jatiasih X Kota Bekasi Sadiah mengatakan, pesantren kilat di sekolahnya akan diselenggarakan pada rentang waktu 15,16 dan 17 April 2021.

“Insya allah kegiatan sanlat akan tetap berjalan, kami akan bagi waktu antara luring dan daring,” ujarnya.

Kegiatan sanlat akan diisi dengan beberapa materi keagamaan, yang disesuaikan dengan wali kelasnya masing-masing. “Kegiatannya simple aja, paling diisi dengan materi-materi keagamaan,” ujarnya. (dew)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin