Berita Bekasi Nomor Satu

Segera Proses Perda Pesantren

Abdul Jabar Majid, anggota DPRD Jawa Barat.
Abdul Jabar Majid, anggota DPRD Jawa Barat.

CIKARANG PUSAT – Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat nomor 1 tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren akan diproses pada tahun 2021 ini. Diharapkan, pada tahun mendatang Perda ini sudah bisa berjalan.

Demikian, seperti yang disampaikan oleh Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Barat, Abdul Jabar Majid.

“Tahun ini kita proses. Berarti untuk anggaran tahun 2022 mendatang. Sekarang baru di masukan ke draf perencanaan,” ujarnya kepada Radar Bekasi, belum lama ini.

Untuk besaran anggarannya berapa, pria yang juga Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat ini menuturkan, belum bisa dipastikan sekarang. Sebab, belum menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur. Kemungkinan, itu baru bisa dipastikan pada bulan November mendatang.

“Nanti baru ketahuan sekitar bulan November untuk anggarannya. Kita belum menerima perencanan LKPJ dari Gubernur,” ucapnya.

Saat ini, dia menjelaskan, masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) untuk izin pelaksanan Perda tersebut. Hal itu mengingat, Perda itu harus ada Pergub. Untuk merespon Perda itu sendiri, apa saja yang harus dibuat.

“Nanti Gubernur membuat apa saja yang akan diberikan ke pesantren sesuai Perda itu. Artinya, apa saja yang bisa dieksekusi dengan anggaran yang disediakan. Masalahnya, belum ada Pergub yang berhubungan dengan Perda itu. Sekarang ini kita sedang menunggu Pergub untuk izin pelaksanannya,” jelasnya.

Menurutnya, tujuan utama penetapan Perda ini adalah, untuk mengatur bagaimana pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan kepada pesantren-pesantren, baik secara ekonomi maupun dari bidang sarana dan prasarananya.

“Perda ini sudah ditetapkan. Dengan adanya Perda itu pemerintah daerah provinsi berupaya untuk bisa memberikan pemberdayaan terhadap pesantren,” ucapnya.

Dirinya menyampaikan, Perda ini merupakan rincian dari undang-undang pesantren nomor 18 tahun 2019. Yang menyebutkan, bahwa pemerintah punya kewajiban untuk ikut andil memberikan pengembangan dan pemberdayaan terhadap pesantren. Dengan begitu, pesantren bisa mengembangkan sisi-sisi ekonomi secara bersama-sama. (pra/adp)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin