Berita Bekasi Nomor Satu

Syarat Ke Luar Bekasi Makin Ketat

ILUSTRASI: Petugas kepolisian mencegat dan memerintahkan kendaraan travel untuk minggir dan memutar balik saat melintasi perbatasan Kabupaten Bekasi dengan Karawang di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Minggu (26/4). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menambah waktu pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sebelum dan sesudah periode larangan mudik. Ketentuan ini diatur melalui adendum Surat Edaran (SE) Satgas nomor 13 tahun 2021. Periode larangan melalui penyekatan pemudik dan transportasi tidak berubah, yakni pada 6 sampai 17 Mei. Sedangkan pengetatan PPDN tidak membutuhkan surat keterangan bebas Covid-19 di wilayah yang dikecualikan atau aglomerasi.

Surat yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo itu menyebutkan terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan RI ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri.

Addendum surat tersebut mengatur pengetatan persyaratan PPDN selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021). Sementara selama masa peniadaan mudik 6 -17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.

“Sebagai langkah mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” tegas Doni.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh PPDN untuk melakukan perjalanan selama periode pengetatan diatur bagi pemudik dengan transportasi darat, laut dan udara. Diantaranya PPDN wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid tes antigen yang diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil keterangan negatif tes GeNose Covid-19 di tempat keberangkatan sesuai moda transportasi yang digunakan.

Bagi pelaku perjalanan dengan transportasi umum darat akan dilakukan tes secara acak dengan rapid tes antigen atau GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah. Sementara bagi pengguna transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes PCR atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan, dan akan dilakukan tes secara acak oleh Satgas Covid-19 daerah apabila diperlukan.

Khusus bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan, kabupaten, provinsi, atau dengan transportasi darat dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes PCR, rapid test antigen, atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. Namun, akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.

Di Kota Bekasi, belum banyak yang mengetahui isi addendum SE yang mengatur pengetatan persyaratan PPDN terbaru ini. Bahkan, pantauan Radar Bekasi masih dijumpai penumpang yang hendak pergi ke kampung halaman pada hari pertama kemarin. Meskipun penumpang yang dijumpai di area terminal Bekasi kemarin tidak banyak, namun jumlah ini diprediksi mungkin untuk bertambah lebih banyak menjelang periode larangan mudik yang akan datang.

Salah satunya adalah Samsul (45). Siang itu ia bersiap menunggu bus tujuan Cirebon, kampung halamannya. Tidak banyak yang ia ketahui mengenai kebijakan pemerintah mengenai mudik ini, yang pasti ia tahu bahwa pemerintah melarang mudik 6 sampai 17 Mei mendatang, maka ia memanfaatkan waktu yang tersisa.

Selain memanfaatkan waktu sebelum larangan mudik benar-benar berjalan, aktivitas di Kota Bekasi sebagai pedagang nasi goreng selama memasuki bulan ramadan ini diakui tidak banyak pelanggan yang datang.”Karena bulan puasa ini jualan sepi, jadi saya putuskan pulang dari pada nanti dilarang tidak bisa mudik,” paparnya, Kamis (22/4).

Periode pelarangan ini, persyaratan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tidak dibutuhkan, surat tersebut dibutuhkan untuk perjalanan mendesak non mudik 6 sampai 17 Mei mendatang. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi masih menunggu ketentuan lebih lanjut setelah adendum SE Satgas Penanganan Covid-19 terbit. Selain itu juga tengah merancang teknis permohonan dan penerbitan SIKM yang dibutuhkan oleh masyarakat umum.

“Kemarin kita sudah rapat dengan Polres, jadi kita mulai (penyekatan dan cek poin) tanggal enam. Tapi untuk yang baru ini saya belum terima surat (SE) nya,” terang Sekertaris Dishub Kota Bekasi, Enung Nurcholis.

Saat ini pihaknya masih membicarakan teknis pengajuan dan penerbitan SIKM bagi masyarakat umum yang membutuhkan surat keterangan dari lurah setempat. Sementara ini opsi yang muncul adalah dibukanya posko untuk masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak non mudik untuk mendapatkan SIKM sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasalnya, bagi karyawan atau pegawai swasta dan pegamai pemerintah, surat keterangan tertulis bisa didapatkan dari pimpinan perusahaan atau pejabat eselon II untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sejauh ini belum ada perubahan waktu mulai dioperasikannya pos penyekatan dan pos cek poin di wilayah Kota Bekasi. Pihak kepolisian masih menunggu ketentuan lebih lanjut.”Kami masih menunggu perintah dari atas (Polda Metro Jaya atau Kakorlantas Polri),” ungkap Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo Putro.

Perkiraan peningkatan penumpang oleh Perusahaan Otobus (PO) bisa saja berubah dengan keluarnya addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 kemarin. Namun, PO masih optimis terhadap peluang peningkatan penumpang pada akhir April hingga 5 Mei mendatang.”Prediksinya tanggal 1 sampai 3 (Mei), bahkan kita sudah persiapkan bus cadangan untuk antisipasi nanti ada lonjakan penumpang,” terang pengurus salah satu PO, Mulyadi.

Ia mengaku belum mengetahui isi dari ketentuan adendum SE yang baru saja terbit, ia juga belum mendapati laporan adanya pos cek poin dan penyekatan dari awak bus yang mengangkut penumpang dari Bekasi, khususnya bagi kendaraan yang bergerak ke luar wilayah Jabodetabek. Menurutnya, tidak ada lonjakan penumpang setelah awal bulan lalu sempat meningkat, bahkan sejak awal bulan ramadan cenderung menurun.

Kenaikan tarif bus umumnya terjadi pada hari-hari menjelang hari raya, biasa dilakukan pada H-7 dan H+7 hari raya. Namun, sampai dengan saat ini belum ada informasi resmi waktu kenaikan tarif bus selama ada larangan mudik seperti yang terjadi pada tahun lalu.

Tarif yang berlaku saat ini masih dengan tarif Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Rp90 ribu dari tarif awal Rp60 ribu untuk tujuan di wilayah Jawa Barat sesuai dengan jumlah penumpang yang diangkut dalam satu kali perjalanan, 50 persen dari total jumlah kursi.”Jadi kami belum tau, apakah nanti (waktu kenaikan tarif) dimajukan sedikit,” tambahnya.

Pada periode penyekatan 14 hari sebelum 6 Mei dan 7 hari setelah 17 Mei, ia berharap awak bus masih bisa diberikan kelonggaran untuk melayani PPDN. Hal ini dipandang masih mungkin untuk dilakukan dengan standar protokol kesehatan ketat selama perjalanan.

Melalui media sosial berisi masyarakat umum yang notabenenya penumpang dan awak bus, pihaknya telah menghimbau penumpang untuk menyiapkan hasil rapid tes antigen dan penggunaan masker sebelum keberangkatan. Pihaknya terpaksa harus menolak penumpang tanpa persyaratan rapid tes antigen dan tidak menggunakan masker, meskipun tentu dengan konsekuensi mengurangi pendapatan.(sur/jpg)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin