Berita Bekasi Nomor Satu

Tukang Bangunan bakal Disertifikasi

PEKERJA BANGUNAN: Sejumlah pekerja bangunan keluar dari tempat kerja, di Desa Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (26/4). ARIESANT/RADAR BEKASI
PEKERJA BANGUNAN: Sejumlah pekerja bangunan keluar dari tempat kerja, di Desa Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (26/4). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi berencana untuk melakukan sertifikasi kepada para tukang bangunan. Tujuannya untuk meningkatkan kemampuan para tukang di bidang konstruksi, sekaligus menjaga persaingan dengan tenaga kerja asing.

Kepala Bidang Bangunan Umum pada DCKTR  Kabupaten Bekasi, Tina Karini mengatakan, sertifikasi ini merupakan bagian dari program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pada tahap awal, akan ada 150 tukang bangunan yang disertifikasi.

“Akan ada sekitar 150 orang tukang bangunan yang ada di Kabupaten Bekasi, akan mengikuti pelatihan di Balai Desa Konstruksi, yang bekerja sama dengan Kementerian PUPR. Mereka kami latih dengan mendatangkan instruktur, mulai dari teori maupun praktik, hingga kemudian dilakukan uji kompetensi,” ucap Tina, Senin (26/4).

Lanjutnya, para tukang itu akan disertifikasi mulai dari tukang kayu, tukang batu dan tukang di bidang pembangunan jalan.

Nantinya pelatihan dilakukan dengan melibatkan asosiasi konstruksi, dan mengutamakan para tukang asli dari Kabupaten Bekasi

“Cara daftarnya, nanti kami akan mengundang asosiasi kontraktor yang ada di Kabupaten Bekasi untuk menyampaikan jumlah tenaga kerja (tukang) untuk disertifikasi. Hanya saja, memang ada rekan-rekan yang menyarankan agar mengutamakan tukang dari Bekasi dulu. Maka nanti, kami utamakan itu dulu. Tapi kalau jumlahnya kurang, maka akan dibuka secara umum. Sebab, kadang-kadang kan tukang jarang orang Bekasi, dan paling banyak dari luar daerah yang bekerja di Bekasi,” terangnya.

Ditambahkan Tina, para tukang itu tidak hanya mendapatkan sertifikat, melainkan identitas mereka akan tercatat di situs PUPR. Nantinya, perusahaan yang membutuhkan para tukang yang tersertifikat, dapat mengakses situs PUPR.

“Kalau sudah lulus, maka sertifikatnya aan dikeluarkan oleh PUPR. Nah, itu gunanya untuk meningkatkan nilai tambah bagai para tukang, karena sudah terdaftar secara online di PUPR. Jadi, kalau perusahan lokal maupun multinasional mencari tenaga tukang, tinggal melihat situs PUPR,” beber Tina.

Menurutnya, tujuan utama dari uji kompetensi ini, agar para tukang dapat meningkatkan kemampuan-nya, sehingga lebih kompeten, produktif dan berdaya saing. Soalnya, saat ini persaingan tidak hanya berada pada tatanan pekerja formal, tapi juga non formal. Para tukang yang tersertifikasi, harus bisa bersaing dengan tenaga kerja asing yang bergerak di bidang konstruksi.

Program tersebut, merupakan tindak lanjut untuk membantu pemerintah pusat dalam sertifikasi kompetensi tukang konstruksi, sesuai edaran Dirjen Bina Konstruksi Nomor 129/SE/Dk/2020.

Regulasi program ini sesuai dengan yang tertuang dalam UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 70 Ayat 1 dan 2, dijelaskan, setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang jasa konstruksi, wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.

Kemudian, setiap pengguna jasa dan penyedia jasa, wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat tenaga kerja. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin