Berita Bekasi Nomor Satu

286 Pengendara Kena Tilang Elektronik

PLANG ETLE: Sebuah plang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dipasang di Jalan RE Martadinata, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (28/4). ARIESANT/RADAR BEKASI
PLANG ETLE: Sebuah plang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dipasang di Jalan RE Martadinata, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (28/4). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah 286 pengendara kena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berada di simpang Sentra Grosir Cikarang (SGC) Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, sejak pertama kali diterapkan. Para pengendara roda dua maupun empat itu kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, kepatuhan masyarakat Kabupaten Bekasi dalam berlalu lintas masih sangat minim. Hal itu terbukti dari masih banyaknya warga yang melanggar lalin dan tidak mengindahkan aturan keselamatan diri saat berkendara.

“Dalam satu pekan saja sudah ada ratusan yang melanggar lalin, itu terlihat dari kamera ETLE di SGC Cikarang Utara. Itu belum termasuk pelanggar lalin selain di wilayah itu,” beber Hendra, Rabu (26/4).

Ia menjelaskan, ratusan pengendara yang melanggar itu karena tidak mengenakan sabuk pengaman, menerobos lampu merah, hingga tidak menggunakan helm bagi pengendara motor. Pelanggaran terekam melalui kamera yang dikendalikan dari ruang monitor Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi.

“Pengendara bermotor yang terjaring tilang elektronik itu terjadi sejak mulai diterapkan pada 15 April 2021 lalu. Para pengendara itu pun lantas ditilang dan diminta membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

“Para pelanggar sudah dikirimi surat tilang ke kediaman masing-masing sesuai alamat yang tertera pada database kami, sesuai dengan nomor polisi yang terekam kamera,” imbuhnya.

Hendra menambahkan, dari 286 surat yang dikirim ke alamat pengendara pelanggar tilang elektronik, sebagian diantaranya telah mengonfirmasi pelanggaran yang dilakukan ke posko penilangan Polres Metro Bekasi.

“Jadi, ada 67 pelanggar yang sudah mengkonfirmasi ke posko penilangan, baik melalui website, maupun datang langsung ke posko,” terangnya.

Dia mengakui, penerapan tilang elektronik ini dirasa sangat efektif, karena terbukti masih banyak pelanggar lalu lintas yang terkena tilang. Selain itu, lanjut Hendra, penerapan ETLE ini, mempermudah pekerjaan polisi dalam hal penindakkan para pelanggar lalin. Selain itu, dapat mengurangi interaksi antara petugas dengan pelanggar. “Sehingga penyelewengan, kesewenang-wenangan dapat diminimalisir,” ucapnya.

Selain pemanfaatan teknologi informatika, pemberlakuan ETLE juga diharapkan mampu meningkatkan kinerja fungsi lalu lintas, sehingga penindakan terhadap para pelanggar lalin dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

“Rencananya, akhir tahun ini, akan ada penambahan sembilan titik pemasangan kamera ETLE, sehingga berjumlah 10 titik. Hal ini sesuai dengan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk turut mendukung proses penyelenggaraan pembangunan ETLE di wilayah hukum Polres Metro Bekasi,” tandas Hendra.

Kata dia, apabila pencapaian target pemasangan ETLE di tempat lain sudah terlaksana, maka diharapkan tingkat disiplin para pengguna kendaraan di jalan raya dapat lebih baik lagi. (and).


Solverwp- WordPress Theme and Plugin