Berita Bekasi Nomor Satu

Anggota DPRD Jangan Open house

Chairoman J Putro
Ketua DPD Kota Bekasi Chairoman J Putro
Ketua DPD Kota Bekasi Chairoman J Putro

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Anggota DPRD Kota Bekasi, diminta tidak melaksanakan open house atau halal bihalal saat perayaan Idul Fitri nanti. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah kerumunan dan memutus rantai penyebaran Covid -19.

Aturan tersebut juga dituangkan dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 800/2794/SJ, tentang pembatasan buka puasa bersama bulan Ramadhan dan Open House atau halal bihalal Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021.

“Intinya sama ya, karena Wali Kota juga telah menyampaikan tak mengadakan open house atau halal bihalal di hari raya Idul Fitri 1442 H/2021, sehingga di dewan pun demikian,” kata ketua DPD Kota Bekasi Chairoman J Putro kepada Radar Bekasi, pada Minggu (9/5) kemarin.

Dia berharap, sesuai ketentuan yang berlaku para anggota dewan nantinya bisa menaati dan patuh atas peraturan yang sudah ditetapkan tersebut.

“Yang jelas, kita selaku wakil rakyat bisa beri contoh ke masyarakat untuk taat dan patuh terhadap ketentuan yang dibuat pemerintah. Terlebih, demi mendukung upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 yang masih terjadi di negeri ini. Dan saya pun secara pribadi pastikan tak mengadakan,” tuturnya.

Sementara itu, ditanya mengenai apakah ada saksi bagi anggota dewan yang nekat untuk menggelar kegiatan tersebut. Politisi PKS ini mengkau belum bisa memastikanya, karena perlu ada pembahasan dan kesepakatan bersama para pimpinan dan anggota dewan lainnya. Begitu pun mengenai teknis pengawasan dan pihak terkait yang bakal dilibatkan buat mengawasi kegiatan para dewan di hari raya.

“Ini menjadi masukan yang baik buat kami, tapi hal ini tentunya perlu ada kesepakatan bersama dengan seluruh anggota dewan. Ya, mungkin besok (hari ini) sekalian Paripurna kita bakal putuskan bersama,” pungkasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta, pemerintah daerah (pemda) bisa mematuhi larangan menggelar open house saat Idul Fitri 1442 Hijriah yang ditujukan bagi ASN dan pejabat.

“Bagi para kepala daerah gubernur, wali kota dan bupati diminta menindaklanjuti dengan melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama jika terdapat partisipasi yang melebihi jumlah keluarga inti ditambah 5 orang,” ujar Wiku.

“Para kepala daerah juga harus menginstruksikan ASN di daerah untuk tidak melaksanakan halal bihalal/open house hari raya Idul Fitri,” lanjutnya.

Lebih lanjut Wiku menuturkan bahwa dalam pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadhan dan Shalat Id merujuk pada SE Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2021. Melalui edaran tersebut, masyarakat diminta memperhatikan zona risiko wilayah tempat tinggalnya dalam menyelenggarakan ibadan Ramadhan dan Idul Fitri.

Bagi masyarakat yang tinggal di daerah zona merah (risiko tinggi penularan Covid-19) dan oranye (risiko sedang penularan Covid-19) maka ibadah dilakukan di rumah saja. Kemudian, masyarakat yang tinggal di zona kuning dan hijau risiko ringan penularan Covid-19, ibadah dapat dilaksanakan di masjid dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat.(mhf/det)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin