RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Total sebanyak 1.603 Narapidana (napi) mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri, 19 diantaranya langsung bebas atau mendapatkan Remisi Khusus (RKII).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang, Saverius Essau Gustaf Johannes menyebut total yang menjadi warga binaan saat ini sebanyak 1.757 orang. Terdiri dari 333 tahanan dan 1.424 napi.
“Jumlah WBP jenis pidana khusus dan pidana umum yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 955 orang. Remisi khusus II atau langsung bebas setelah mendapat remisi sebanyak 15 orang, kata Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang Saverius Essau Gustaf Johannes, Jumat (14/5/2021).
Diantara 955 napi yang mendapatkan remisi Idul Fitri, tiga diantaranya adalah napi anak.
Sementara itu, di lingkungan Lapas Kelas IIA, Bulak Kapal, Bekasi Timur, total warga binaan sebanyak 1600 orang. Remisi Idul Fitri diberikan kepada 648 napi, empat diantaranya mendapat remisi khusus II atau langsung bebas.
“Dari jumlah tersebut yang mendapatkan remisi, ada 4 diantaranya yang mendapatkan remisi khusus langsung bebas pada hari ini,” terang Kepala Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Hensyah.
Selama masih dalam situasi pandemi, Lapas memberikan fasilitas online untuk napi bertatap muka dengan sanak saudara. Untuk memfasilitasi napi, telepon genggam milik petugas juga ikut dipergunakan. (sur)