Berita Bekasi Nomor Satu

Sanksi Tegas ASN Bolos

Illustrasi : Sejumlah ASN beraktivitas di hari pertama masuk kerja usai libur lebaran di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi, Senin (17/5). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
HARI PERTAMA MASUK : Sejumlah ASN beraktivitas di hari pertama masuk kerja usai libur lebaran di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi, Senin (17/5). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi kembali normal Senin (17/5) usai libur hari raya Idulfitri 1442 Hijriah.

Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi mengklaim hingga sore hari belum ditemukan laporan adanya ASN maupun non ASN yang bolos di hari pertama kerja.

Kepala BKPPD Kota Bekasi, Karto, menjelaskan untuk ASN sendiri terdapat 12.000 pegawai dan TKK 13.200. “Ya hingga saat itu seluruh ASN dan TKK aktif semua. Data yang kita terima pun sampai sekarang mereka (ASN dan TKK – Red) masuk bekerja,” kata Karto.

Namun dijelaskannya aktivitas ASN dan Non ASN akan tetap dipantau . Jika dalam sepekan pertama kedapatan ada ASN dan TKK yang bolos akan dikenakan sanksi sesuai aturan. Teguran hingga tertulis.

“Sampai sekarang kita sedang cek data ASN dan TKK yang ada. Sampai sore ini (kemarin) belum ada ASN dan TKK yang terindikasi (bolos kerja),” ucapnya.

Untuk sementara ini pihaknya baru menyiapkan sanksi teguran lisan saja. Namun, apabila dalam satu pekan ada ASN dan TKK yang tidak masuk, maka tidak menutup kemungkinan akan di berikan sanksi lainnya.Hal itu berkaitan juga dengan larangan mudik bagi ASN di tengah Pandemi Covid-19.

“Pada intinya sekarang ini sedang kita data ya. Jika seminggu ini ditemukan yang tidak masuk berarti mereka malas oknum ASN dan TKK tersebut,” tukasnya.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul Rojak mengaku, laporan data pegawai ASN dan Non ASN dari BKPPD Kota Bekasi, untuk ASN mencapai 12.000 dan TKK mencapai 13. 200. Dari jumlah tersebut, pihaknya belum menerima laporan terkait update pegawai pasca Idulfitri.

“Data tersebut saya dapat dari BKPPD Kota Bekasi beberapa waktu lalu. Sekarang ini saya belum terima laporan dari BKPPD usai libur Idulfitri,” kata dia.

Lanjut Bang Jack, sapaan akrabnya, sanksi tegas harus diberikan jika ASN dan non ASN bolos kerja tanpa keterangan jelas di pekan pertama pasca libur hari raya Idulftri.

Ia juga menyarankan, untuk sanksi ASN dan TKK yang bolos di minggu pertama masuk bisa lebih tegas.

“Minimal tidak hanya sanksi teguran lisan saja. Sanksi administrasi dan penurunan pangkat perlu diberikan oleh BKPPD kepada ASN dan TKK yang bolos tugas. Dikarenakan, ASN dan TKK merupakan contoh untuk masyarakat. Jika ASN dan TKK saja sudah melanggar bagaimana menjadi contoh dan panutan masyarakat,”paparnya.

Ia juga mengaku akan turut mengevaluasi dalam sepekan ini, dan meminta masyarakat juga melaporkan jika ada temuan ASN yang bolos atau mudik. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin