Berita Bekasi Nomor Satu

Buntut Pengenaan Biaya Tarik Tunai, HIMBARA Dilaporkan ke KPPU

ILUSTRASI: Sejumlah nasabah  sedang melakukan transaksi di ATM Center. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Komunitas Konsumen Indonesia melaporkan Himpunan Bank Negara (HIMBARA) ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait pengenaan biaya tarik tunai dan cek saldo.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing, mewakili Konsumen Indonesia telah resmi mengirimkan laporan ke KPPU atas tindakan Himbara dalam pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai sebagai Kartel. David menerangkan, ada beberapa alasan yang mendasari KKI melaporkan Himbara ke KPPU.

“Pertama, bahwa bank pada HIMBARA (Mandiri, BRI, BTN dan BNI) telah membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaing untuk menetapkan harga atas suatu barang/jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama dengan cara pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai bagi Nasabah ATM Link tanggal 1 Juni 2021. Hal ini melanggar Pasal 5 UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha,” ujar David di Jakarta, Senin (24/5).

Kedua, kata David, bahwa penetapan pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai kepada Nasabah ATM Link tanggal 1 Juni 2021 merupakan perbuatan pelaku usaha yang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk mempengaruhi harga yang dapat mempengaruhi terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Hal itu melanggar Pasal 11 UU No 5 Tahun 1999.

BACA JUGA: Mulai 1 Juni, Cek Saldo Kena Biaya Rp2.500, Tarik Tunai Rp5 Ribu di ATM Link⁣ ⁣

“Ketiga, bahwa saat ini ketergantungan masyarakat terhadap ATM sangat besar sehingga penetapan biaya cek saldo dan tarik tunai sangat merugikan konsumen/ masyarakat dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat,” tegasnya. Sehingga David menilai perbuatan Himbara merupakan persaingan semu karena tidak terjadi persaingan usaha dalam melayani konsumen.

“Seharusnya pelaku usaha saling bersaing melayani konsumen tetapi ini malah menggerus uang konsumen/masyarakat,” lanjut David

“KPPU harus tegas menghentikan Kartel ini untuk melindungi Nasabah ATM Link maupun masyarakat Indonesia pada umumnya,” pungkas David.

Sebagaimana diketahui, bank-bank pelat merah akan kembali mengenakan biaya untuk transaksi cek saldo dan tarik tunai di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Link, mulai 1 Juni 2021.

Himbara menyatakan, keputusan tersebut diambil setelah berakhirnya masa pengenalan ATM Link atau juga dikenal ATM Merah Putih, yang telah diperkenalkan sejak 2015.

“Dalam rangka mendorong mendukung GNNT (Gerakan Nasional Non Tunai) atau mendorong cashless society serta untuk mengurangi ketergantungan masyarakat atas penggunaan uang tunai dalam bertransaksi, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) sepakat untuk mengembalikan biaya transaksi cek saldo dan tarik tunai,” sebut Himbara dalam siaran persnya, dikutip Senin (24/5).

Dengan adanya keputusan tersebut, maka transaksi cek saldo dan tarik dengan menggunakan kartu debit BRI, BNI, Bank Mandir, dan BTN di ATM Link tidak lagi gratis. (oke/fin)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin