Berita Bekasi Nomor Satu

Wajib Bentuk Seksi Informasi dan Pengaduan

ILUSTRASI: Guru melakukan rapat persiapan PPDB di SMAN 1 Cibitung. Satuan pendidikan wajib membentuk seksi informasi dan pengaduan dalam kepanitian PPDB tingkat SMA/SMK tahun ajaran 2021/2022.
ILUSTRASI: Guru melakukan rapat persiapan PPDB di SMAN 1 Cibitung. Satuan pendidikan wajib membentuk seksi informasi dan pengaduan dalam kepanitian PPDB tingkat SMA/SMK tahun ajaran 2021/2022.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satuan pendidikan wajib membentuk seksi informasi dan pengaduan dalam kepanitian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK tahun ajaran 2021/2022.

“Seksi ini penting untuk dibentuk,” ujar Sekretaris Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Bekasi Sayuti kepada Radar Bekasi, Minggu (30/5).

Lebih lanjut dijelaskannya, hal itu penting mengingat calon peserta didik maupun orang tua tentu sangat membutuhkan informasi yang jelas dalam pendaftaran sekolah.

“Karena siswa dan masyarakat pasti membutuhkan informasi dan penjelasan secara lengkap. Serta jika calon peserta didik menemukan kesulitan atau penafsiran yang berbeda bisa disampaikan kepada seksi tersebut,” imbuhnya.

Sayuti menyebut, seluruh SMA di Kabupaten Bekasi telah membentuk kepanitiaan sesuai petunjuk teknis PPDB. Panitia meliputi penanggung jawab, ketua, sekretaris, sekretariat yang meliputi koordinator operator, seksi informasi dan pengaduan, seksi pendataan dan seksi pengendalian Covid-19.

Terkait sosialisasi, ungkap dia, sedang dilakukan di tingkat SMP/MTs serta tokoh masyarakat. Hal senada disampaikan Ketua MKKS SMK Kabupaten Bekasi Nopriandi. Ia menjelaskan, pihaknya sedang melakukan sosialisasi, yang sasarannya kepada lingkungan maupun SMP terdekat. Demikian juga dengan kepanitiaan PPDB, sudah terbentuk. (dew)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin