Berita Bekasi Nomor Satu

Guru Madrasah Belum Semua Penuhi Kualifikasi Akademik

madrasah
ILUSTRASI: Sejumlah anak bermain di halaman salah satu madrasah Kota Bekasi. Kantor Kemenag Kota Bekasi mencatat status akreditasi 50 madrasah telah habis masa berlaku sertifikatnya alias kadaluarsa. FOTO: DOKUMEN
madrasah
ILUSTRASI: Sejumlah anak bermain di halaman salah satu madrasah Kota Bekasi.FOTO: DOKUMEN

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Guru madrasah di Kota Bekasi belum semua memenuhi kualifikasi akademik minimal Diploma Empat (D4) atau Strata Satu (S1), sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 16 Tahun 2007.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kemenag Kota Bekasi Mulyono Hakim mengatakan, sampai saat ini guru madrasah di Kota Bekasi masih ada yang bergelar Diploma Satu (D1), Diploma Dua (D2), dan Diploma Tiga (D3).

“Sesuai dengan yang ada di seksi Penmad, memang masih ada guru yang pendidikannya lulus D2 dan D3,” ujar Mulyono kepada Radar Bekasi, Rabu (9/6).

Berdasarkan data Penmad, total guru madrasah jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) sebanyak 3.218 orang. Para tenaga pendidik itu lulusan bervariasi, mulai dari D1 hingga D3 (lihat tabel).

“Kualifikasinya sama yaitu minimal pendidikan adalah D3 atau S1,” ucapnya.

Mulyono menegaskan, guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik wajib melanjutkan pendidikannya. Jika tidak melanjutkan, yang bersangkutan tidak bisa mendapatkan hak-haknya sebagai guru.

“Harus, tanpa kualifikasi tersebut hak-haknya sebagai pendidik tidak bisa didapatkan. Seperti contoh sertifikasi dan lain sebagainya,” tegasnya.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani menyampaikan, secara nasional sebanyak 56 ribu guru madrasah belum sarjana. Kemenag menyiapkan Cyber Islamic University atau kuliah daring kolaborasi dengan perguruan tinggi untuk mengatasi persoalan tersebut.

Dijelaskannya, para guru yang belum sarjana itu umumnya berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Untuk itu kuliah daring menjadi solusi yang bisa membantu para guru tersebut.

Dengan kuliah daring, guru-guru madrasah tersebut bisa tetap berada di lingkungannya untuk mengajar di madrasah. ’’Kalau mereka kuliah ke kota, madrasah mereka bisa bubar,’’ katanya.

Semula perkuliahan untuk guru-guru madrasah tersebut bakal dijalankan campuran daring dan tatap muka. Tetapi akhirnya ditetapkan sepenuhnya dengan sistem daring. Bahkan mulai dari pendaftaran, perkuliahan, ujian, sampai kelulusan dijalankan secara daring. Dengan demikian para guru madrasah itu tetap bisa mengajar di madrasah.

Dhani mengungkapkan saat ini desain, modul, dan model pembelajaran jarak jauh di Cyber Islamic University sudah ada. Sehingga dalam waktu dekat dapat segera dijalankan. Ia mengakui pembangunan Cyber Islamic University merupakan pekerjaan yang berat. Tetapi dengan dukungan 58 unit perguruan tinggi, maka bisa mudah dilaksanakan.

Dengan banyaknya kampus yang terlibat, maka proses peningkatan kualifikasi 56 ribu guru madrasah itu bisa berjalan cepat. Jika dilakukan dengan jalur kuliah model konvensional, membutuhkan waktu lebih dari sepuluh tahun. Pengembangan Cyber Islamic University ini nantinya juga melayani warga negara Indonesia yang ada di luar negeri.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Muhammad Zain mengatakan, peningkatan kualifikasi pendidikan bagi guru madrasah itu menjadi salah satu program prioritas Kemenag saat ini. Zain mengatakan mereka harus bisa segera dientaskan supaya sesuai dengan kriteria guru profesional.

Zain menuturkan sejatinya guru yang belum lulus sarjana tidak boleh mengajar. Tetapi pemerintah mengeluarkan kebijakan keringanan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 74/2008 tentang guru. Untuk itu Kemenag bekerjasama dengan 58 kampus Islam dan umum untuk menyelenggarakan kuliah online bagi 56 ribu guru madrasah tersebut. (dew/jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin