Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkab Minta Direvisi Perda RTRW

AREA PERSAWAHAN : Area persawahan yang kian terkikis akibat pembangunan kawasan permukiman baru di Desa Sukakarya Kabupaten Bekasi, Rabu (9/6). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Belum adanya kepastian legalitas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten Bekasi, berdampak terhadap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, dengan keluarnya Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan mengsinkronisasikan legalitas penataan ruang dari tingkat pusat dan provinsi

“Saat ini dengan terbitnya UU tentang Cipta Kerja itu sebagai langkah awal kami akan mengajukan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Jadi, legalitas RDTR itu nanti bukan lagi Perda melainkan cukup Peraturan Bupati (Perbup),” kata Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra, Rabu (9/6).

Menurut Beni, dalam waktu dekat pihaknya akan mengikuti rapat dalam rangka sinkronisasi penataan ruang dengan Provinsi Jawa Barat. ”Dalam waktu dekat ini akan ada sinkronisasi penataan ruang. Jadi, sangat berpotensi adanya revisi Perda RTRW,” ujarnya.

Diakui Beni, belum jelasnya legalitas RDTR tentu berdampak pada pertumbuhan investasi di Kabupaten Bekasi. Termasuk sulitnya peningkatan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi menuturkan, pihaknya mendapat evaluasi dari Kopsurgah KPK RI terkait capaian potensi PAD.

”Kami berharap ada kepastian hukum terkait legalitas RDTR, sehingga  dapat meningkatkan PAD,” ucapnya.

Terpisah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil mengungkapkan, masyarakat yang tidak dapat mengetahui produk dari tata ruang adalah “kejatuhan warna”.

“Misalkan di satu daerah, awalnya berwarna kuning, tiba-tiba berubah menjadi warna hijau dan bisa juga terjadi sebaliknya, sehingga banyak menimbulkan kerumitan,” bebernya dalam keterangan tertulis kepada wartawan.

Permasalahan selanjutnya adalah, apabila seseorang ingin mengurus izin tata ruang harus mendatangi kantor yang mengurusi tentang penataan ruang yakni Dinas Tata Ruang. Hal ini sangat tidak efisien dan tidak praktis dalam pengurusan izin yang belum tentu taat dengan standar prosedur.

“Namun, kini kami punya Online Single Submission (OSS). Dengan melihat RDTR, tinggal langsung mengurus izin lokasinya,” ungkapnya.

Lanjut Sofyan, bahwa di dalam UU Cipta Kerja akan dikenalkan terobosan dalam penataan ruang yakni dengan pembentukan forum penataan ruang yang tujuannya mendorong inklusivitas masyarakat.

“Pembentukan forum tata ruang ini nantinya akan melibatkan akademisi, profesional, Pemerintah Daerah, serta pihak-pihak terkait. Sehingga membuat impelementasi tata ruang lebih dinamis dan partisipatif,” tegas Sofyan. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin