Berita Bekasi Nomor Satu

Demokrat Kota Klaim Aman

Ketua DPC Demokrat Kota Bekasi, Ronny Hermawan
Ketua DPC Demokrat Kota Bekasi, Ronny Hermawan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Kota Bekasi, mengaku sudah menyelesaikan persoalan terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI terkait pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik (banparpol) Demokrat Kota Bekasi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020.

“Jadi, terkait pemeriksaan khusus dana Banparpol dari APBD TA 2020 sudah tak ada masalah, karena kekurangan hasil audit BPK itu sudah disusulkan mulai surat penugasan yang terselip, kwitansi, dan laporan kegiatan. Intinya, kegiatan yang kita laporkan semua ada dan jelas karena kita punya bukti poto,” kata Ketua DPC Demokrat Kota Bekasi, Ronny Hermawan

“Dan saya lihat dari LHP BPK semua parpol juga tidak lengkap, bukan cuma partai kami Demokrat. Jadi, itu sih yang bisa dijelaskan ya demikian,” Sambungnya.

Lebih jauh, diakui Ronny, terkait pengeluaran partai Demokrat khususnya di Kota Bekasi ini dalam satu tahun itu jauh lebih besar nilainya daripada dana yang diterima dari Banparpol APBD pertahun untuk melakukan kegiatan di partai. Karena selain dari dana Banparpol partainya juga memiliki dana sumber dana tidak hanya dari dana tersebut, tapi juga sumbangan kader, pengurus inti di partai, dan sumbangan-sumbangan lain yang tak mengikat.

“Kan partai boleh menerima bantuan yang sah secara hukum, dan dana bantuan itu pun kita gunakan lagi untuk kegiatan-kegiatan di partai. Itu pun setiap bulan dari sejak tahun lalu, dan itu terus berjalan rutin, seperti saat pandemi kita beri bantuan macam-macam sebagai bentuk kepedulian partai dan lain-lain,” ungkap mantan anggota DPRD Kota Bekasi periode lalu tersebut

Sebagai informasi, partai Demokrat  memperoleh dana banparpol APBD TA 2020 itu, sebesar 110.823.000,-. Dari total itu, ada tiga LPJ kegiatan yang tak sesuai peraturan yakni LPJ kegiatan pendidikan politik sebesar Rp 48.420.000 yang tidak sesuai peruntukan, dan LPJ operasional kesekretariatan parpol Rp200.000 tanpa didukung bukti pembayaran.

Ditambah, biaya perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas fungsi parpol senilai Rp 19.384.000 yang tak didukung surat penugasan dan laporan kegiatan. Atas temuan itu disimpulkan dana Rp 88.004.000 tak sesuai peraturan.(mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin