Berita Bekasi Nomor Satu

Nongkrong dan Makan-Makan, 5 WNI Ini Didenda Rp150 Juta

Ilustrasi virus Covid-19

Dilansir dari Taiwan News, Rabu (23/6), mereka berkumpul untuk makan malam di sebuah restoran Indonesia di Jalan Nanhua di Distrik Sanmin Kaohsiung. Namun, unit Badan Imigrasi Nasional melakukan pemeriksaan di restoran tersebut. Petugas heran dan melihat bahwa lampu restoran masih menyala.

Ketika mereka melihat ke dalam dan menemukan 5 WNI duduk di meja yang sama saat mereka makan bersama. Seorang penerjemah memberi tahu mereka bahwa mereka masing-masing akan didenda sekitar Rp30 jutaan.

“Harga sebuah persahabatan yang mahal sekali,” keluh salah satunya seperti laporan CNA.

Laporan tersebut merinci, 4 WNI dipekerjakan secara legal di pabrik pembuatan masker di Taiwan.

Otoritas setempat mengatakan bahwa karena itu adalah pertemuan lima orang yang makan di dalam restoran, itu jelas merupakan pelanggaran terhadap pembatasan Level 3. Petugas mengajukan laporan atas kejadian tersebut dan memberi tahu departemen kesehatan untuk menilai tingkat denda yang akan diberikan.

Salah satu pekerja mengatakan bahwa dia pikir akan aman untuk makan di restoran yang dia kenal. Para pekerja mengatakan bahwa mereka berkumpul karena mereka sudah lama tidak bertemu dan tidak menyadari bahwa mereka melanggar aturan. (jpc)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin