Berita Bekasi Nomor Satu

Operasi Yustisi Berlakukan Sanksi Denda

Illustrasi : Petugas Satpol PP membawa pegawai salah satu toko olahraga yang terkena razia yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (8/7). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Puluhan pelanggar disidang langsung usai terjaring dalam operasi yustisi oleh tim penindakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Mereka adalah warga biasa hingga pengusaha yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan PPKM darurat.

Kegiatan operasi yustisi pertama kemarin diawali dengan menyisir wilayah Kota Bekasi. Fokus operasi kemarin di wilayah Kecamatan Bekasi Selatan. Dari 24 pelanggar yang disidang di aula Kecamatan Bekasi Selatan, dua diantaranya menjalani hukuman sosial, membersihkan area kantor Kecamatan Bekasi Selatan.

Petugas menyisir wilayah, didapati pelaku usaha non esensial dan kritikal masih beroperasi. Pelanggar lain adalah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan pembeli masih makan di tempat, serta masyarakat masih didapati berkerumun.

Selama operasi, petugas juga mendatangi toko perlengkapan olahraga yang didapati masih beroperasi. Petugas juga menyambangi perkantoran sektor esensial untuk mengingatkan ketentuan dan protokol kesehatan.

“Untuk pelanggaran yang dilakukan, variasinya berupa makan di tempat, kerumunan di kawasan kolam renang, lalu toko jok mobil masih buka dan tidak menerapkan Prokes,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Laksmi Indriyah, Kamis (8/7).

Dari 24 pelanggar tersebut, denda yang dikumpulkan Rp1.130.000, dengan besaran denda bervariasi, Rp20 ribu sampai Rp 300 ribu. Pengenaan denda ini dipertimbangkan sesuai dengan pelanggaran dan situasi perekonomian masyarakat di tengah pandemi.

Pengenaan denda maupun sanksi sosial selama operasi yustisi berlangsung sebagai efek jera kepada para pelanggar. Ia menekankan, pedagang masih boleh beroperasi selama ketentuan PPKM darurat dilaksanakan dengan baik. Terutama pedagang atau rumah makan hanya diperkenankan melayani pembelian take away atau dibawa pulang.

“Pedagang dan pemilik rumah makan itu kan sebenarnya masih boleh berdagang, tapi ada batasan sampai jam 8 (malam), dan tidak boleh makan ditempat, supaya mengurangi resiko penularan, jadi masih boleh beroperasi, tapi ada aturannya,” tambahnya.

Pelaku usaha yang terjaring operasi yustisi mengaku belum mengetahui rencana operasi yustisi ini, meskipun ketentuan selama PPKM darurat sudah mereka ketahui. Sebagian mereka mengeluh situasi ekonomi sulit, tidak banyak pembeli yang datang selama pandemi Covid-19. Salah satunya adalah pedagang pakaian, Muslim Manurung.

“Kena denda Rp300 ribu, sebenarnya sih (sudah tau) dari Sosmed doang, cuma dari ini (pemerintah) setempatnya belum,” katanya usai menjalani persidangan.

Tidak jauh berbeda dengan yang dijelaskan oleh Muslim, pemilik tempat reparasi jok mobil, Halim juga mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan yustisi kemarin. Ia mengaku tidak menerima sosialisasi. Namun, ia mengaku selama menjalankan usaha tidak banyak mengundang kerumunan, jumlah pekerja maupun pengunjung yang datang relatif sedikit.

Menurut Halim, ia memilih tetap membuka usahanya karena harus memikirkan gaji lima orang karyawannya. Akibat pelanggaran tersebut, ia dikenakan denda Rp 300 ribu.

Sementara itu, Kustara (50) pemilik warung yang terkena razia yustisi mengaku, bahwa dirinya lebih memilih sanksi sosial ketimbang harus membayar denda yang menurutnya sangat memberatkan di masa sekarang ini.

“Ya saya dari pagi hari baru dapat Rp30 ribu, kalau di denda Rp 300 ribu saya lebih memilih sanksi sosial,” ucapnya.

Dirinya juga menyayangkan bahwa operasi yustisi PPKM Mikro Darurat tersebut sangat minim sosialisasi. Ia juga kecewa penerapan PPKM Mikro Darurat yang dinilai tanpa memberikan solusi.

“Saya harap ada bantuan sosial. Kalau di suruh tutup mau di kasih makan apa keluarga saya. Kan saya punya keluarga, kalau ada bantuan pasti saya patuh,” tukasnya.

Operasi serupa dipastikan berjalan terus selama penerapan PPKM darurat, sejauh ini fokus sanksi yang akan diberikan berupa denda dan sanksi sosial. Namun, tidak menutup kemungkinan memberikan sanksi pidana jika ditemukan pelanggaran fatal.

Selama enam hari pelaksanaan PPKM darurat, petugas masih mendapati mobilitas tinggi dilakukan masyarakat di luar rumah. Sementara laju penyebaran Covid-19 belum mereda, bahkan memperkeruh situasi pelayanan kesehatan Rumah Sakit (RS), serta angka kematian tinggi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Aloysius Suprijadi mengatakan, bahwa operasi yustisi dalam rangka PPKM Darurat dilakukan bersama tiga pilar, menyasar kerumunan dengan tindakan tipiring.

”Di lapangan kita melakukan penertiban kemudian penindakan. Kita berikan tipiring. Mereka yang kita amankan ada yang tidak pakai masker, ada yang berkerumun, dan ada juga tempat makan yang melayani makan di tempat,” kata Suprijadi sapaan akrabnya yang ikut memantau jalannya sidang dan Yustisi, Kamis (8/7).

Dengan penindakan sidang tipiring tersebut, lanjut dia, warga masyarakat akan lebih patuh dengan Protokol Kesehatan di masa PPKM Darurat. Yustisi akan dilaksanakan hingga 20 Juli 2021 mendatang.

“Kami harap dengan dilaksanakannya yustisi ini masyarakat bisa mematuhi aturan yang berlaku pada PPKM Mikro darurat ini,” ucapnya.

Terkait dengan minimnya sosialisasi PPKM Mikro Darurat, unsur Forkopimda telah melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat.

Namun, masyarakat yang tidak tahu perkembangan PPKM Mikro darurat menjadikan hal tersebut dirasakan minim informasi.

“Mungkin karena memang wilayah yang luas. Kemudian masyarakat juga banyak yang tidak monitor terkait dengan perkembangan PPKM Mikro Darurat ini. Sehingga masyarakat masih abai terhadap aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara, untuk Sanksi yang dikenakan ialah Perda Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 sanksi denda maksimal hingga 300 ribu rupiah.

Selain denda, sanksi sosial pun diterapkan sebagai pilihan jika pelanggar tidak sanggup membayar denda.

“Kami harapkan masyarakat dapat menahan diri untuk tetap di rumah. Kita berlakukan yustisi hingga sampai dengan tanggal 20. Mudah-mudahan trend kasusnya turun,” ungkapnya.(sur/pay)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin