Berita Bekasi Nomor Satu

Mahamuda: Hari Ini Paripurna Pemberhentian Bupati

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kabar duka kembali menyelimuti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekas. Setelah Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja tutup usia, kali ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Peno Suyatno, juga meninggal dunia karena terpapar Covid-19, belum lama ini.

Meninggalnya pria yang merupakan calon Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bekasi itu, sebelumnya sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibitung. Namun takdir berkata lain, sehingga harus menghembuskan nafas terakhir pada, Senin (19/7).

Dengan kondisi tersebut, anggota Mahasiswa dan Pemuda (Mahamuda) Bekasi, Vincent menilai, telah terjadi krisis kepemimpinan di Kabupaten Bekasi di masa pandemi dan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Informasi yang kami dapat, DPRD Kabupaten Bekasi akan melaksanakan paripurna tentang pemberhentian bupati, setelah tutup usia, besok (hari ini, Red),” ujarnya.

Kata dia, kondisi ini setelah Pemkab Bekasi tidak mempunyai bupati Bekasi, wakil bupati Bekasi, dan hanya ada Pelaksana harian (Plh) Sekda Pemkab Bekasi. Kemudian, ada 10 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kosong.

Kesepuluh OPD tersebut, diantaranya ada tiga kepala OPD yang meninggal dunia karena Covid-19. Diantaranya, Kepala Dinas Perhubungan, (Alm) Aat Barhati, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Edy Supriadi, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Peno Suyatno.

Kemudian, OPD lain yang kosong dan hanya diisi oleh Plt, yakni kepala OPD, Plt Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Plt Kepala Dinas Perindustrian, Plt Dirut RSUD, Plt Kepala Dinas Budaya Pemuda dan Olahraga, Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Plt Staf Ahli, Plt Perikanan dan Kelautan. Bahkan saat ini, dengan meninggalnya Peno Suyatno, terjadi kekosongan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan.

“Kami berharap, setelah ada paripurna, seharusnya Pemprov Jabar dan Kemendagri, harus menetapkan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, supaya roda pemerintah serta kebijakan strategis, dapat diambil sebagai langkah untuk penanganan percepatan penanganan masalah Covid-19 yang telah mengganggu seluruh sektor kehidupan masyarakat,” imbuh Vincent.

Menurut dia, secara hukum administrasi, pemerintah dapat menggunakan kewenangan diskresi sebagaimana diatur dalam Undang – Undang No 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan.

“Dalam diskresi pasal 1 angka 9, dijelaskan diskresi adalah keputusan atau tindakan yang ditetapkan oleh pemerintahan untuk mengatasi masalah konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Kholik menyampaikan, pihaknya akan melaksanakan paripurna tentang pemberhentian Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, karena tutup usia.

“Kami akan segera melakukan paripurna tentang pemberhentian bupati, setelah tujuh hari sejak bupati meninggal dunia. Kemudian, kami berharap, kekosongan tersebut dapat diisi dari hasil pemilihan wakil bupati yang telah dilakukan oleh DPRD, namun belum juga dilantik,” terang Kholik. (and)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin