Berita Bekasi Nomor Satu

Terbentur UU, Pengisian Kekosongan Jabatan Wabup Bekasi Tak Bisa Dilakukan

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (kedua dari kiri) saat mengunjungi kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Jumat (23/7/2021). ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengisian kekosongan jabatan wakil bupati (wabup) Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 tidak bisa dilakukan lantaran terbentur dengan Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, pada Pasal 176 ayat 4 tertulis, bahwa pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya masa jabatan itu.

Diketahui, jabatan wakil bupati Bekasi kosong bermula saat Bupati Neneng Hasanah Yasin divonis bersalah dalam kasus korupsi dan dijebloskan penjara pada 2019. Wakilnya, Eka Supria Atmaja (almarhum), lantas dilantik sebagai bupati definitif. Posisi wakil yang ditinggalkan Eka kemudian kosong sampai saat ini.

Pada 18 Maret 2020,  DPRD Kabupaten Bekasi menyelenggarakan Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi. Namun, proses pemilihan yang berhasil dimenangkan oleh Calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Marjuki dengan skor 40:0, atas lawannya Tuti Nurcholifah Yasin tidak sesuai ketentuan atau inkonstitusional.

Hampir sama seperti yang diungkapkan sebelumnya, saat mengunjungi kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Jumat (23/7/2021), Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan, proses Pilwabup Bekasi ada persoalan mengenai prosedur.

Pertama, terkait nama calon wakil yang diusulkan belum memiliki kesepakatan dari partai pengusung. Ketika itu, terdapat dua nama yang diusulkan, yakni Ahmad Marjuki dan Tuti Nurcholifah Yasin, tidak disepakati oleh keempat partai pengusung, Golkar, Nasdem, Hanura, dan PAN. Persoalan kedua, usulan dilakukan langsung DPRD bukan melalui bupati.

“Proses Pilwabup memang ada persoalan mengenai prosedur. Nama yang diusulkan itu harus disepakati oleh parpol pengusung. Kemudian aturannya, usulan ke DPRD melalui bupati. Saat itu menurut almarhum Bupati Eka Supria Atmaja, tidak melalui dia,” ujar Tito.

Padahal, jelas mantan Kapolri itu, secara aturan usulan ke DPRD harus melalui bupati. DPRD Kabupaten Bekasi usai menggelar rapat paripurna Pilwabup pada 18 Maret 2020, menyerahkan hasil pemilihan ke Kemendagri untuk selanjutnya mengusulkan pelantikan wakil bupati terpilih.

Kemendagri atas saran Pemerintah Provinsi Jawa Barat menolak hasil pemilihan karena diketahui proses pemilihan tersebut tidak dijalankan sesuai prosedur. Tito menyebut, seharusnya sisa masa jabatan wakil bupati kurang dari 18 bulan tak bisa digantikan. Namun demikian, pihaknya akan melakukan kajian atau telaah hukum terkait hal itu.

“Nanti kita kaji lagi, apakah ada celah hukum di tingkat itu. Karena kami juga ingin ada pimpinan yang kuat dan legitimate,” kata Tito.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) Anggreany Haryani Putri mengungkapkan, pengisian kekosongan jabatan wabup Bekasi sudah tidak bisa dilakukan. Mengingat sisa masa jabatan di bawah dari 18 bulan.

“Maka, jelas jika menimbang akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati Bekasi akan berakhir pada 2022, dapat dikatakan tidak lebih dari 18 bulan, sehingga tidak dapat diterapkan pengisian kekosongan jabatan,” ucapnya kepada Radar Bekasi, Minggu (25/7/2021).

Ia menyarankan, agar semua yang dilakukan harus sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. “Semua yang dilakukan haruslah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, sehingga tidak terdapat penyimpangan, yang dapat berakibat batal demi hukum,” tukasnya. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin