Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Semua Sama Dimata Hukum

Illustrasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan acara ulang tahun artis Tiktok di salah satu Hotel di Kota Bekasi akan menjalani sidang pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat hari ini

Warganet belakangan membanding-bandingkan yang dilakukan artis Tiktok dengan konsekuensi yang diterima oleh masyarakat, terutama pedagang. Selama perjalanan PPKM, berbagai pihak memuji langkah pengawasan dan penindakan dengan mengutamakan sisi humanis atau kemanusiaan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi menyampaikan, artis Tiktok tersebut akan menjalani persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) hari ini, Kamis (29/7). Hal ini diputuskan setelah meminta keterangan yang bersangkutan.

“Ini pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) pada saat masa PPKM darurat. Next sidang tipiring hari Kamis besok tanggal 29 di Kantor Kecamatan Bekasi Utara,” katanya.

Aloysius meminta masyarakat untuk lebih menahan diri ditengah pemerintah tengah menekan penyebaran Covid-19, sehingga peristiwa serupa tidak lagi terjadi.

Senada juga disampaikan oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Dia menegaskan, kegiatan di luar sektor esensial dan kritikal tidak diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan. Pihaknya menunggu keputusan penegakan hukum oleh kepolisian setelah permasalahan ini ditangani.”Sudah tau kondisinya kita lagi PPKM darurat, PPKM level empat sekarang masih melakukan hal-hal yang itu,” ungkapnya.

Sementara itu, Pemkot Bekasi tengah gencar melakukan Testing, Tracing, dan Treatment (3T) untuk menekan kasus pada masa PPKM kali ini. Hal ini dilakukan agar wilayahnya yang masih tergolong level empat dari hasil asesmen semakin membaik.

Menanggapi situasi ini, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Jaya, Anggreany Haryani Putri menyampaikan semua orang memiliki kedudukan dan perlakuan sama di mata hukum. Maka, menurutnya langkah yang terbaik adalah setiap orang menahan diri untuk membuat pelanggaran dalam bentuk apapun.

“Pada dasarnya semua pelanggaran harus ditindak, karena semua orang di muka hukum sama. Tidak memandang dia siapa, dan apa status sosialnya,” paparnya.

Keberpihakan hukum dinilai tidak akan memberikan jaminan adanya kepastian hukum. Ia menekankan jangan sampai ada masyarakat dengan segala keterbatasan menerima dan menaati aturan, disisi lain ada sebagian kecil kelompok yang memanfaatkan situasi.

Mulai dari PPKM darurat tiga Juli lalu, Satgas Covid-19 Kota Bekasi telah menjaring 284 pelanggar PPKM darurat, tiga diantaranya adalah instansi atau perusahaan. Ratusan pelanggaran ini diputuskan tidak mentaati ketentuan selama PPKM darurat, hingga PPKM level empat.

Denda dijatuhkan kepada 251 orang, dengan nominal yang disetorkan ke kas negara Rp33.605.000, termasuk dengan tiga perusahaan dengan total denda Rp55.605.000. sebanyak sembilan orang dijatuhi sanksi sosial. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin