Berita Bekasi Nomor Satu

Total Sanksi Denda Rp 142,6 Juta

HITUNG DENDA: Tim Kejaksaan Negeri Bekasi menghitung uang denda pelanggar PPKM saat sidang tindak pidana ringan di Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (29/7). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI UTARA – Selama operasi yustisi pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) darurat dan PPKM level empat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi mencatat ada 297 warga yang kedapatan melakukan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes).

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, operasi yustisi sejak PPKM darurat dan PPKM level empat, sembilan kali sidang dilakukan oleh pihaknya sejak tanggal 8 hingga 29 Juli kemarin.

Dari 297 orang pelanggar, 264 orang yang terkena denda, total uang denda mencapai Rp 142,6 juta. “Dari pelanggar tidak semuanya terkena denda. Ada 29 orang yang dikenakan sanksi sosial. Empat orang lagi tidak hadir dipersidangan,” kata Abi kepada awak media, saat memantau sidang di Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi, Kamis (29/7).

Untuk Kamis (29/7), lanjut dia, sekitar 11 orang yang telah menjalani sidang dan disanksi denda. Ada yang membayar denda mulai dari Rp20 ribu hingga Rp 17 juta. Sehingga total dendanya terkumpul satu hari kemarin Rp 89 juta.

Menurutnya, sanksi denda perusahaan itu lebih tinggi hingga belasan juta rupiah. Untuk penyegelan bagi perusahaan yang melanggar sampai sekarang diakuinya tidak ada, karena sudah dikenakan denda.

“Kecuali dalam kurun waktu beberapa hari kedepan. Kedapatan lagi baru akan kita segel. Dari total denda langsung kita masukkan ke Kas Negara bukan ke kas Daerah lagi,” tambahnya.

Dirinya juga menjelaskan, bahwa banyak masyarakat yang beranggapan operasi yustisi tidak dilakukan sosialisasi. Padahal pihaknya mengklaim telah melakukan sosialisasi sebelum melakukan operasi yustisi. Selain itu, PPKM ini menyeluruh Jawa dan Bali. Jadi kata dia tidak ada istilah masyarakat yang tidak mengetahui.

“Presiden pun telah menyampaikan terkait PPKM ini. Saya rasa tidak ada warga yang tidak tahu. Intinya Pemkot tidak akan pernah mencari uang denda. Ini sebagai efek jera saja. Menjadi percontohan, menjadi warning. Tujuannya untuk bagaimana Covid-19 di Kota Bekasi menurun. Selama PPKM ini tidak ada yang dikenakan sanksi kurungan,” tukasnya. (pay)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin