Berita Bekasi Nomor Satu

Kasus PHK belum Mereda

ILUSTRASI: Buruh ketika melakukan aksi demo di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, belum lama ini. Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi mencatat selama Pandemi Covid-19 dan kebijakan PPKM banyak pekerja di PHK. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN- Kepala Seksi Bidang Perselisihan Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi, Eman Sulaiman mengatakan, sejak  Pandemi Covid-19 dan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi, berdampak pada tenaga kerja di sejumlah perusahaan.

Sebab, kata dia, setiap bulannya ada saja pekerja yang dirumahkan atau Putus Hubungan Kerja (PHK). “Tercatat dari Desember tahun 2020 sampai Juli 2021 sekitar 1.883 orang yang terkena PHK. Belum lagi pekerja yang di PHK tidak melapor ke kita. Total bisa lebih dari itu,” kata Eman, saat ditemui Radar Bekasi di ruang kerjanya Kantor Disnaker Jalan A Yani Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, Rabu (4/8).

Sedangkan yang dirumahkan dan diliburkan, lanjut dia masih data Bulan April, menyusul belum adanya laporan terbaru. Total yang dirumahkan sebanyak 411 karyawan dan diliburkan 923 karyawan.

Kemudian, untuk perselisihan PHK melalui mediator dari Januari sampai bulan Juli 2021 mencapai 256.  PHK karena Covid-19 dari Desember 2020 sampai Juli 2021 sebanyak 1.601 Pekerja. Selain itu, ada dua perusahaan di bulan Juli yang melakukan PHK kepada 26 pekerjanya.

“Sebanyak 1.883 ini total yang di PHK aja ya. Yang diliburkan dan dirumahkan tidak ada perkembangan dan tidak ada informasi. Apakah sudah masuk lagi atau belum tidak ada infonya,” ucapnya.

Ia menjelaskan melalui mediator maupun tidak permasalahan sama terkait PHK. Hanya mekanismenya yang berbeda ada yang mengadu dan ada yang diselesaikan secara internal saja.

Selain itu, kata dia ada saja perusahaan yang menutupi kasus PHK Karyawan. Termasuk Giant dan satu perusahaan di Medansatria yang diakuinya belum melapor.  Hingga kini Disnaker belum mendapatkan data terbaru dari provinsi dan perusahaan terkait karyawan yang di PHK.

“Padahal kita sudah himbau kepada HRD nya kalau ada pengurangan lapor lah ke kita. Dan sampai sekarang ga ada laporannya ke kita. Maka kita ga tau karyawan di perusahaan yang tutup apakah di PHK atau tidak,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, kewenangan serta pengawasan ada di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat. Pihaknya hanya mendapatkan laporan saja dari Disnaker Provinsi.

“Ya yang pasti jumlah PHK yang sekarang lebih banyak jumlahnya kalau kita lihat praktiknya di lapangan. Karena mereka (perusahan, karyawan, Disnaker Provinsi) tidak ada laporan ke kita,” terangnya.

Dikatakannya, beberapa tahun lalu pengawasan ke perusahaan di Disnaker Kota Bekasi sudah ditarik ke Provinsi. Dan Disnaker Provinsi yang sekarang ini mengawasi.

“Saya hanya menyayangkan setiap ada pengawasan dari Provinsi tidak ada laporannya ke kita. Pastinya pekerja yang di PHK lebih dari 1.883 orang,” ungkapnya. (pay)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin