Berita Bekasi Nomor Satu

Pemilihan Sekda Berpotensi Diulang

Ketua KASN, Agus Pramusinto.

RADARBEKASI.ID, CIKARANG PUSAT – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sedang mendalami proses pemilihan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi, dan saat ini ditetapkan sebagai Penjabat (Pj) Sekda, karena diduga ada kesalahan norma.

“Kami sedang mendalami pihak-pihak terkait, dengan adanya substansi aduan, maka kita akan minta klarifikasi persoalan ini dalam waktu dekat, dan sudah diagendakan,” ujar Ketua KASN, Agus Pramusinto, Rabu (4/8).

Kata dia, apabila memang ditemukan ada proses yang tidak sesuai norma yang telah dilakukan panitia seleksi (pansel), maka pemilihan Sekda Kabupaten Bekasi, bisa diulang.

Oleh sebab itu, untuk mendalami, pihaknya perlu meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, atas dugaan penyalahgunaan wewenang pansel dalam penyelenggaraan seleksi terbuka jabatan tinggi pratama (Sekda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Agus mengaku, sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman materi atas aduan dugaan penyalahgunaan wewenang itu, dengan cara melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait.

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pasal 31 ayat 2, menyebut bahwa dalam melaksanakan tugas, KASN dapat melakukan penelusuran data dan informasi atas prakarsa sendiri terhadap pelaksanaan sistem merid dalam kebijakan dan manajemen ASN.

Kebijakan itu menyangkut instansi pemerintah, termasuk di dalamnya dugaan pelanggaran norma dasar serta kode etik, dan perilaku ASN.

“Klarifikasi awal kami lakukan terhadap pelapor dugaan penyalahgunaan wewenang dari pansel,” terang Agus.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan menuturkan, telah menginstruksikan Penjabat (Pj) Sekda untuk mengkaji kembali proses pemilihan yang dilakukan pansel.

“Saya perintahkan Pj Sekda untuk mengkaji kembali proses pemilihan Sekda, termasuk berkonsultasi dengan KASN. Pj Sekda, pelajari dulu. Soal laporan, itu berproses, silakan, antara KASN dengan pelapor, nanti kalau ada tembusan ke kami dari KASN, baru diproses,” ucap Dani.

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala BPBD Provinsi Jawa Barat ini, menerangkan, saat ini dirinya lebih fokus pada penanganan pandemi Covid-19 terlebih dahulu.

“Saya kan sudah ada Pj Sekda, jadi kinerja saya juga sudah terbantu dalam tiga bulan ke depan. Terkait masalah proses seleksi Sekda, sedang dilakukan pendalaman adanya dugaan masalah, tapi juga belum ada tembusan kepada saya dari KASN,” tandas Dani. (and)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin