Berita Bekasi Nomor Satu

Sidang Gugatan Praperadilan Terduga Begal Ditunda

SERAHKAN BERKAS: Kuasa hukum terduga begal, Ira Yustika Lestari, menyerahkan berkas gugatan kepada pegawai Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, CIKARANG PUSAT – Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan terduga begal di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, ditunda, Senin (13/9). Penundaan tersebut dilakukan lantaran pihak termohon atau Polsek Tambelang, tidak menghadiri sidang tersebut.

Rencananya, sidang gugatan akan dilanjutkan pada 23 September 2021 mendatang. Kuasa hukum terduga begal, Ira Yustika Lestari mengatakan, dalam sidang gugatan praperadilan itu pihak termohon tidak hadir.

Namun dari informasi yang diperoleh, pihak termohon tidak bisa hadir karena ada tugas di luar. Hal itu disampaikan melalui surat yang diberikan kepada Majelis Hakim PN Cikarang.

“Pihak termohon tidak hadir, tapi mereka mengirimkan surat kepada Majelis Hakim, memberitahukan bahwa mereka ada keperluan di luar,” ucap Ira kepada Radar Bekasi, Selasa (14/9).

Namun dirinya sangat menyayangkan tidak hadirnya pihak termohon dalam sidang gugatan tersebut. Akan tetapi, dia tidak mau berasumsi alasan pihak termohon tidak hadir.  Menurutnya, sidang akan dilanjutkan lagi 23 September 2021. Sambil menunggu termohon akan datang atau tidak.

“Prapeadilan ini cepat sekali, hanya tujuh hari, cuma dengan mereka tidak hadir ini ada beberapa kemungkinan, tapi kami tidak bisa juga berasumsi bahwa ada apa,” katanya.

Ira menyampaikan, sidang gugatan tersebut masih terkait mengenai legalitas sebagai kuasa hukum. Artinya, masih berbentuk administrasi, seperti mengecek semua berkas-berkas dari kuasa hukum, baik dari kartu tanda anggota, maupun berita acara sumpah.

Dia menjelaskan, sidang permohonan prapeadilan terkait penangkapan empat terduga begal di Polsek Tambelang.

“Istilahnya, permohonan bahwa penangkapan itu tidak sesuai prosedur. Jadi, mereka (Polsek Tambelang) melakukan penangkapan kepada para tersangka, tidak prosedur,” bebernya.

Sementara itu, Humas PN Cikarang, Sondra menyampaikan, sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan terduga begal ke PN Cikarang ditunda lantaran termohon, yakni Polsek Tambelang, tidak hadir memenuhi panggilan.

“Alasan penundaan persidangan hari ini (kemarin,Red), karena termohon tidak hadir. Kedua, termohon sudah berkirim surat ke PN, bahwa karena ada tugas kedinasan. Jadi, minta ditunda pada sidang selanjutnya,” ucap Sondra.

Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Tambelang, Iptu Haryono, enggan berbicara banyak terkait praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum terduga begal.

“Kebenaran itu akan dibuktikan nanti di persidangan. Kita lihat saja hasilnya di persidangan,” jawabnya kepada Radar Bekasi melalui pesan singkat.

Empat dari enam terduga pelaku, AR, RP, MF, dan MR, berhasil dibekuk aparat Polsek Tambelang, setelah melakukan aksinya, di Jalan Raya Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Sabtu (24/7) silam. Dalam kejadian tersebut, korban Darusman Ferdiansyah (26) mengalami luka di bagian tangan kanan, akibat sabetan senjata tajam.

Keempat pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyian-nya di samping jembatan Cikarang Bekasi Laut (CBL), Kecamatan Tambun Selatan, Kamis (26/7). Sementara, dua pelaku lain, A dan G, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolsek Tambelang, AKP Miken Fendriyati menjelaskan, kejadian itu berawal saat korban yang berstatus sebagai mahasiswa, melintas seorang diri. Ke enam pelaku yang sudah menunggu di tempat sepi, langsung membantu korban. Kemudian, ketika melihat situasi jalan sepi, pelaku langsung menghadang korban.

Saat itu, korban yang dihadang oleh para pelaku, harus memberhentikan kendaraannya. Kemudian, pelaku berinisial AR, langsung mengacungkan senjata tajam berupa celurit, dan membacok tangan kanan korban hingga terluka. Akhirnya, korban terjatuh, dan para pelaku langsung membawa kendaraan milik korban.

“Pelaku ini menghadang korban dan membacanya dengan celurit. Saat korban terjatuh, pelaku mengambil sepeda motor dan langsung dibawa kabur,” tuturnya saat ungkap kasus, di Polsek Tambelang, Jumat (27/7).

Setelah itu, korban Darusman, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambelang. Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan perihal kejadian itu, sampai akhirnya keberadaan pelaku berhasil diketahui, dan langsung dilakukan penangkapan.

“Kami berhasil menangkap empat pelaku, AR, RP, MF, dan MR. Sementara, dua pelaku lain, yakni A dan G, masih dalam pengejaran,” terang Miken. (pra)

 

Solverwp- WordPress Theme and Plugin