Berita Bekasi Nomor Satu

SKC Tegas Tolak Proyek Fajar Paper di Kali Cikarang

TIMBUN KALI: Sebuah alat berat melakukan pengurukan sungai Kali Cikarang dengan tanah untuk perluasan perusahaan di Desa Sukadanau Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, Kamis (16/9). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, CIKARANG BARAT – Komunitas Save Kali Cikarang (KSKC) menolak keras proyek pembangunan yang dilakukan oleh PT Fajar Paper di bantaran sungai Kali Cikarang Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat. Diharapkan, pihak yang berwenang bisa mengambil tindakan karena proyek tersebut dinilai sudah menyalahi aturan.

“Kami dengan tegas menolak dan meminta agar pelanggaran terkait pengurugan atau penggunaan badan sungai di wilayah Kalijaya oleh Pajar Fafer, segera diusut tuntas,” ujar Ketua Harian Save Kali Cikarang, Dedi Kurniawan, kepada Radar Bekasi, Kamis (16/9).

Pria yang akrab disapa Jhon Smoker ini menjelaskan, terkait pengurugan kali yang dilakukan PT Fajar Paper, mengambil badan sungai sepanjang 200 meter dan lebar hampir empat sampai lima meter. Artinya, sudah menyalahi aturan.

Dia menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tentang Garis Badan Sungai yang bertujuan sebagai pengatur ekosistem, navigasi bencana, dan kelestarian, itu jelas-jelas bahwa garis badan sungai, dan sungai itu yang mempunyai kedalaman enam meter, sepuluh meter ditarik dari Daerah Aliran Sungai (DAS).

“Bagaimanapun, secara kasat mata bisa dilihat dengan jelas bahwa telah terjadi sebuah pelanggaran serius. Kami meyakini, bahwa terkait izin perusahaan itu belum ada,” kata Jhon menduga-duga.

Sejauh ini, dirinya mengaku sudah menyurati pihak-pihak terkait dalam persoalan ini, mulai dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan berbagai instansi lain, yang memang mempunyai kewenangan terkait sungai.

“Kami sudah menyurati pihak-pihak terkait. Tinggal menunggu respon dan kelanjutan-nya seperti apa. Yang jelas, kami menolak pembangunan ini,” tegas Jhon.

Pihaknya saat ini, tengah berupaya mempertahankan ekosistem, serta gerakan konservasi di bantaran Kali Cikarang. Namun ia menyayangkan, kembali dirusak dengan adanya proyek tersebut. Padahal, pohon bambu fungsinya sangat banyak.

“Kalau dihitung, satu meter persegi ada sepuluh batang pohon bambu, kalau seratus meter saja sudah berapa pohon bambu yang hilang. Selain menguatkan tanah di bantaran sungai, akarnya juga kan bisa menyerap racun-racun dan limbah yang ada di sungai,” ucapnya.

Jhon berharap, Pemkab Bekasi melalui dinas terkait segera mengambil tindakan agar gerakan konservasi yang selama ini diupayakan oleh relawan Hutan Bambu bisa berjalan.

“Tanaman dan hewan yang ada di sepanjang bantaran Kali Cikarang, wajib dipertahankan dan setiap bantaran sungai, wajib memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang mampu menciptakan udara dan sterilisasi air di aliran Kali Cikarang,” beber Jhon.

Namun sampai berita ini ditulis, pihak dari PT Fajar Paper, belum bisa dimintai keterangan. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin