Berita Bekasi Nomor Satu

Nelayan Desak Reklamasi Muara Tawar Dihentikan

BENTANGKAN SPANDUK: Sejumlah nelayan membentangkan spanduk bertuliskan penolakan reklamasi Muara Tawar di kawasan industri Marunda Center Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Minggu (19/9). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, TARUMAJAYA – Para nelayan minta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi maupun Provinsi Jawa Barat untuk menghentikan reklamasi Pantai Muara Tawar di wilayah Desa Pantai Makmur dan Segara Makmur yang dilakukan oleh PT Tegar Primajaya (Marunda Center).

Perwakilan nelayan Pantai Muara Tawar, Samsur mengatakan, jika proyek reklamasi yang berada di wilayahnya ini dihentikan, para nelayan akan merasa sangat senang dan bangga. Artinya, Pemkab Bekasi masih ada perhatian kepada para nelayan kecil.

Sebab, adanya reklamasi tersebut menyusahkan para nelayan untuk melaut dan mencari ikan. “Kalau ada perhatian dari pemerintah, maka kegiatan reklamasi itu harus dihentikan,” ucap Samsur kepada Radar Bekasi, Minggu (19/9).

Meski demikian, ia berharap, pemerintah jangan hanya sebatas menghentikan reklamasi, tapi juga ada tindak lanjut setelah itu. Tujuannya, agar perusahaan yang melakukan reklamasi tersebut tidak semena-semena kepada para nelayan.

“Kami berharap jangan hanya sebatas menghentikan reklamasi saja, tapi harus ada pemberian sanksi sebagai bentuk efek jera,” pinta Samsur.

Diakuinya, saat ini kegiatan para nelayan sudah kembali normal walaupun memang pendapatan menurun. Menurut Samsur, perihal reklamasi untuk pelabuhan tentu saja harus membuat alur baru. Kalau tidak, dampaknya semua nelayan terancam akan kehilangan mata pencaharian.

“Kalau memang untuk pelabuhan, semua nelayan Muara Tawar akan terancam kehilangan mata pencaharian,” ungkapnya.

Samsur menjelaskan, di Muara Tawar ada berbagai macam nelayan. Seperti nelayan gogoh udang rajungan, serok, jaring, dan nelayan pencari cacing untuk umpan mancing.

“Sebelum reklamasi, penghasilan nelayan minimal Rp200 ribu. Setelah adanya reklamasi, jadi turun drastis yakni maksimal per hari hanya Rp100 ribu,” tuturnya.

Menurut dia, sebelum dilakukan reklamasi, seharusnya ada arahan kepada nelayan seperti apa. Kemudian, tujuan dari pembangunan pelabuhan itu untuk siapa.

“Sebelum ada pelabuhan, setidaknya disampaikan ke nelayan, luasnya berapa, bangunannya seperti apa. Jangan sudah diurug, baru disampaikan,” sesalnya.

Sebelumnya, Pemkab Bekasi bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, sempat menghentikan sementara secara paksa aktivitas reklamasi di Pantai Muara Tawar Desa Pantai Makmur dan Desa Segara Makmur Kecamatan Tarumajaya, Rabu (15/9). Proyek seluas 50 hektar itu, dihentikan karena pengembang tidak memenuhi izin yang dipersyaratkan.

Penghentian paksa ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 4.780/Kep.Gub/HL.01/DLH tentang Sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah Kepada PT Tegar Primajaya.

Dalam putusan itu, disebutkan bahwa revitalisasi lahan terabrasi seluas 50 hektar yang dilakukan PT Tegar Primajaya, tidak dilengkapi dengan perizinan berdasarkan peraturan terkait. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin