Berita Bekasi Nomor Satu

Perda Pesantren Direvisi

SMP-Qur’an-Ibnu-Katsir-Boarding-School
Illustrasi : Sejumlah santri SMP Qur’an Ibnu Katsir Boarding School Bekasi nampak serius belajar di ruang kelas.Dewi Wardah Radar Bekasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI TIMUR- Anggota Pansus 19 DPRD Kota Bekasi, Ahmad Ustuchri menyampaikan, adanya Perpres Nomor 82 tahun 2021, membuat Perda Pesantren yang tengah masuk penyelesaian akhir harus direvisi. Revisi memasukkan Perpres itu sebagai bagian dasar peraturan.

“Ya, terkait adanya Perpres nomor 82 itu kita Alhamdulillah malah jadi tambah kuat dasar hukum nih, makanya perpres ini nantinya kan bakal kita sandingkan untuk dimasukkan ke dalam batang tubuh perda, sehingga dasar-dasar perda itu nanti pendanaannya semakin detail dan kuat lagi. Jadi, kita lebih bersyukur dengan revisi ini,” kata Ustuchri saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (20/9).

Politikus PKB ini menjelaskan, keberadaan dari Perpres ini juga ada penambahan terkait aturan sumber pendanaan yang sebelumnya tak ada pendanaan dari CSR perusahaan dan pendanaan luar negeri, kini pendanaan untuk keduanya turut dimasukkan ke aturan Perda untuk dapat mengikuti aturan di Perpresnya.

“Jadi, sebelumnya kan dua poin itu kita tidak masukin di Perda, tapi ternyata di Perpres itu kan ada sehingga yang harus dimasukin juga untuk penyesuaian poin-poinnya,” jelasnya.

Lebih jauh, diakui Ustuchri, dengan masuknya perpres dengan tegas disebut bahwa pemda boleh mengalokasikan anggaran buat pesantren. Artinya, kedepan diharapkan tidak ada lagi keraguan dan alasan pemda berikan perhatiannya kepada sejumlah pesantren di Kota Bekasi.

“Intinya, kita berharap ada budget tetap seperti layaknya dana bos untuk sekolah umum, kalau sekarang kan pesantren cuma kadang-kadang aja dibantu. Misalnya, pesantren mengajukan proposal bantuan dan kalau diterima ya dikasih. Nah, kalau bentuknya Bosda itu kan artinya ada kewajiban dari Pemda kayak kasih Bosda buat anak sekolah umum,” imbuhnya.

“Selama ini, pesantren kan cuma dapat bantuan hibah saja dan itu ada kelemahan karena hanya bisa dapat dua tahun sekali, tahun ini dapat dan tahun berikutnya tidak. Tapi kalau Bosda kan itu boleh setiap tahun berturut-turut, makanya kita terus mendorong perda ini bisa segera selesai untuk memberikan perhatian kepada pesantren di Kota Bekasi,” sambungnya.

Terakhir, Ustuchri menegaskan, terkait revisi ini dipastikan tak akan memperlambat penetapan atau pengesahan Perda Pesantren Kota Bekasi, karena saat ini prosesnya diklaim berjalan dengan baik, karena kini draft rancangan dari perda hanya tinggal menunggu ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat sebelum disahkan di Rapat Paripurna.

“Insya Allah kita targetkan secepatnya selesai ya, karena memang kita berharap perda dapat selesai persis di moment hari Santri tahun ini,” tandasnya. (mhf)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin