Berita Bekasi Nomor Satu

Blangko Kartu Nikah Digital Terbatas

KEPALA KANTOR KEMENAG KOTA BEKASI, SHOBIRIN

RADARBEKASI.ID, BEKASI TIMUR – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi, Shobirin mengatakan, pembuatan kartu nikah digital di Kota Bekasi sudah berlangsung sejak dua tahun lalu.

Namun, kartu nikah digital belum menutup kebutuhan warga Kota Bekasi karena keterbatasan blangko dari Kementerian Agama.

“Untuk kuotanya memang saat ini belum terpenuhi. Akan tetapi tetap kita berikan apabila kita dapat kuota blangko dari Kemenag,” kata Shobirin kepada Radar Bekasi usai mengikuti Rapat dengan Dewan membahas Pansus Pesantren di Gedung DPRD Kota Bekasi Jalan Chairil Anwar Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, Rabu (22/9).

Meskipun di 12 Kecamatan yang ada di Kota Bekasi memiliki Kantor Urusan Agama (KUA), akan tetapi bagi pasangan pengantin baru belum tentu mendapatkan kartu nikah digital.

Jika KUA memiliki stok kartu nikah digital, pengantin secara langsung akan mendapatkan kartu nikah digital dan buku nikah.

“Ya kalau ada, mereka (pengantin-red) akan dapat dua bukti. Surat nikah dan kartu nikah digital. Apabila tidak ada kuota blangko nanti jika ada akan diserahkan oleh KUA setempat,” ucapnya.

Ia juga mengaku, saat ini kartu nikah digital untuk mempermudah  pasangan suami-istri bepergian dan tidak perlu lagi membawa buku nikah cukup dengan kartu nikah digital sebagai bukti bahwa mereka sepasang suami istri.

“Intinya kuotanya kartu nikah digital ini belum terpenuhi untuk warga Kota Bekasi. Tapi kedepan kartu nikah digital akan disalurkan oleh Kemenag dan diprioritaskan kepada pasangan pengantin baru,” tukasnya. (pay)

 

Solverwp- WordPress Theme and Plugin