Berita Bekasi Nomor Satu

Pj Bupati Dinilai Ragu Ambil Keputusan

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Nugraha.

RADARBEKASI.ID, CIKARANG PUSAT – Sebanyak 64 jabatan kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, belum juga diisi oleh Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan. Hal ini dinilai, ada keraguan terkait kepastian hukum masalah Surat Keputusan (SK) Kemendagri.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Nugraha kepada Radar Bekasi mengatakan, apabila mengacu pada SK pengangkatan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi, tugas pokoknya adalah, penanganan pandemi serta pengisian struktural atau jabatan yang kosong.

“Saya melihat, dengan adanya gebrakan Pj Bupati Bekasi ini, dengan slogan Bekasi Berantas Pandemi (Berani), cuku diapresiasi. Termasuk juga dengan kekompakan dari unsur TNI Polri, yang turut andil dalam penanganan pandemi,” ucap Aria, Rabu (20/9).

Lanjut politisi Partai Gerindra ini, belum lama pihaknya telah memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Namun, dalam pengisian jabatan, tetap menjadi hak prerogatif dari kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Hingga saat ini, ada beberapa persoalan terkait pengisian jabatan yang saya lihat ada keraguan Pj Bupati Bekasi, untuk mengambil keputusan. Apakah belum yakin dengan kepastian hukum terkait SK Kemendagri, atau ada apa?,” tanya Aria.

Kemudian, kata dia, kekosongan jabatan ini tidak hanya eselon II, melainkan eselon III dan IV. ”Sebenarnya, eselon III dan IV, hanya mengerjakan masalah teknis, sedangkan masalah kebijakan, ada pada tataran eselon II. Jadi, saya menilai Pak Dani ini merasa ragu dengan kepastian hukum pada posisinya sebagai kepala daerah,” terang Aria.

Dia juga menyampaikan, jangan sampai sudah mengambil keputusan, ternyata ada kesalahan administrasi dalam pengisian jabatan yang kosong.

“Saya hanya memberikan saran, dalam hal ini butuh kepastian hukum dari Kemendagri. Jangan sampai masyarakat yang dirugikan atas adanya kesalahan pengangkatan ASN,” saran Aria.

Sementara itu, Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan menyampaikan, pengisian jabatan yang kosong, sudah dalam proses. Saat ini, dirinya telah melakukan job fit untuk melakukan rotasi di tingkat eselon II.

“Saya sudah memproses, dan sebelumnya telah diajukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hanya saja ditolak, karena ada sejumlah eselon II yang belum satu tahun menjabat, sehingga belum bisa dirotasi. Dan saat ini, saya akan melakukan job fit untuk merotasi tingkat eselon II,” tandas Dani. (and)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin