Berita Bekasi Nomor Satu

Kelompok Begal dan Curanmor Sadis Ditangkap

DIGIRING PETUGAS: Petugas kepolisian menggiring tiga orang pelaku begal dan curanmor sadis saat ungkap kasus di Kantor Polsek Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, Senin (27/9). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, CIKARANG BARAT – Tiga dari empat orang pelaku begal dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sadis ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Barat. Satu orang pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Adapun para pelaku yang dibekuk berinisial MR (20), NS (17), dan BHJ (23). Sementara, satu orang pelaku yang masih dalam pengejaran petugas berinisial UDL.

Ketiga orang pelaku ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di sebuah kontrakan milik Warnih di wilayah Kampung Cibitung RT 003 RW 005 Kelurahan Telaga Asih Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi.

Kepala Polsek Cikarang Barat AKP Tribuana Roseno mengatakan, keempat orang pelaku ini menjadi satu kelompok yang kerap melakukan aksi begal dan curanmor di wilayah Cikarang Barat. Penangkapan pelaku berawal setelah adanya laporan dari salah satu korbannya yang kehilangan kendaraan sepeda motor di kontrakan milik Warnih.

Berbekal laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga dapat ditangkap satu orang pelaku berinisial BHJ. Salah satu orang pelaku ini merupakan residivis perkara pencurian dengan kekerasan. Menurutnya, saat dilakukan penangkapan di wilayah Desa Kalijaya Cikarang Barat petugas mendapatkan senjata api jenis air softgun.

Dari hasil pemeriksaan didapati keterangan bahwa dalam melakukan kejahatan pelaku selalu bersama dengan rekannya yang berinisial UDL. Dalam melakukan aksinya, kedua orang pelaku mengendarai sepeda motor berboncengan dan berkeliling sambil mencari korban yang mengendarai sepeda motor sendirian.

Ketika mendapati korbannya, pelaku langsung memepetnya serta langsung mengancam dengan senjata api jenis air softgun maupun celurit. “Senjata api jenis air softgun yang pelaku bawa ini untuk melabuhi atau menakut-nakuti korbannya agar tidak ada perlawanan,” ujarnya saat ungkap kasus di Kantor Polsek Cikarang Barat, Senin (27/9).

Para pelaku ini tergolong sadis. Pasalnya apabila korbannya melawan atau ada saksi yang memergoki aksinya, pelaku tidak segan segan untuk melukai dengan senjata yang dibawanya.

Dari hasil keterangan pelaku dan bukti-bukti yang berhasil didapat, mereka sudah melakukan aksinya beberapa kali di wilayah Cikarang Barat dan Cikarang Utara. “Pelaku ini dari hasil keterangan dan bukti-bukti yang ada, sudah melakukan aksinya sebanyak lima TKP. Sebagian di Cikarang Barat dan sebagian di Cikarang Utara,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga berhasil meringkus dua orang pelaku curanmor berinisial MR (20) dan NS (17). Kedua pelaku curanmor yang masih satu kelompok dengan BHJ (23) ini melakukan aksinya pada waktu tertentu saat kondisi sepi.

“Untuk pelaku curanmor, mereka beroperasi pada jam-jam sepi (tengah malam). Ada juga beberapa kejadian yang di saat orang-orang yang sedang salat Jumat,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebilah celurit, satu buah Gas Co2 Airsoftgun, 12 butir peluru Gotri Airsoftgun, satu buah kunci kontak sepeda motor merk honda, surat keterangan dari kredit plus berikut foto copy BPKB, satu unit sepeda motor merk honda Beat Street, satu lembar STNK sepeda motor merk honda Beat Street , satu unit handphone merk Xiaomi Redmi sembilan warna ungu, satu unit sepeda motor Yamaha N-MAX, dan satu unit sepeda motor Yamaha XEON.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara tujuh tahun penjara. Kemudian untuk curanmor dikenakan pasal undang-undang darurat dan pasal 365 dan atau 368 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin