Berita Bekasi Nomor Satu

KPK Telusuri Aliran Duit Azis Syamsuddin

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan KPK akan menelusuri aliran duit Azis Syamsuddin. Foto: Humas KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan KPK akan menelusuri aliran duit Azis Syamsuddin. Foto: Humas KPK

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran duit terduga kasus korupsi mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ).

Untuk menelusurinya, KPK memeriksa Fajar Arafadi selaku Staf Bank Mandiri Bandar Jaya sebagai saksi untuk tersangka Azis dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (8/10).

“Fajar Arafadi (Staf Bank Mandiri Bandar Jaya) yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan transaksi perbankan dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (9/10).

Selain Fajar, KPK juga memeriksa saksi Syamsi Roli selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tersangka Azis.

Menurut Ali, penyidik mengonfirmasi Syamsi terkait dengan bukti dokumen pembahasan rapat pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah terkait pengurusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).

Adapun pemeriksaan dua saksi tersebut dilakukan di Gedung Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Kota Bandarlampung.

Selain itu, KPK juga menginformasikan seorang saksi lainnya yang tidak memenuhi panggilan, yaitu karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Neta Emilia. “Tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang,” ucap Ali.

KPK pada Sabtu (25/9) lalu telah mengumumkan Azis sebagai tersangka. Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp 3,1 miliar untuk meminta bantuan mengurus kasus di Lampung Tengah diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG) yang sedang diselidiki KPK.

Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

KPK juga telah menahan Azis untuk 20 hari pertama terhitung sejak 24 September sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal itu mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. Untuk itu, KPK juga akan menelusuri aliran duit Azis Syamsuddin. (wsa)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin