Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Selidiki Dugaan Pungli PTSL

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Deddy Supriyadi

RADARBEKASI.ID, CIKARANG PUSAT – Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Bekasi, sudah meminta keterangan ke beberapa warga (korban) pungutan liar (pungli) dari program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL), yang dilakukan oleh salah satu oknum perangkat Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Ketua Saber Pungli Kabupaten Bekasi, AKBP Deddy Supriyadi mengungkapkan, jajaran Polres Metro Bekasi, khususnya Satuan Intelkam dan Reskrim, telah menerima beberapa aduan dari masyarakat, bahwa adanya ketidak benaran dalam proses pengurusan PTSL, yang berada di Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu.

Setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan kroscek kepada beberapa korban, dengan mendatangi ke rumah masing-masing. Dari hasil kroscek itu, kata Deddy, sementara ditemukan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh para pejabat Desa Kertarahayu.

“Sudah ada tiga korban yang kami lakukan klarifikasi, dan ini sifatnya masih sementara, dan harus dirampungkan dengan fakta-fakta di lapangan, termasuk alat bukti dalam penerapan pasal,” ujar Deddy kepada Radar Bekasi, Rabu (20/10).

Dari informasi yang didapatkan, besaran pungli PTSL tersebut bervariasi. Saat ini, pihaknya masih terus mencari korban-korban lainnya.

“Pungutan biaya PTSL dari warga bervariasi, ada yang mulai Rp 400 ribu,  Rp 4 juta, hingga Rp 5 juta. Kami menduga, masih ada korban lain mengalami hal yang sama,” ucap Deddy.

Sejauh ini, lanjut pria yang juga sebagai Wakapolres Metro Bekasi ini memastikan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, yang tergabung dalam struktur Saber Pungli, untuk menyatu padukan langkah, apa yang nantinya akan dilakukan dalam proses kedepannya.

“Sementara, proses penyelidikan yang kami lakukan ini, diharapkan bisa rampung, dan ketika penyimpangan itu menjadi fakta, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka kami lakukan proses selanjutnya,” tegas Deddy.

Sebelumnya, Dugaan aksi pungli Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) oleh salah satu perangkat Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, ramai diperbincangkan oleh warga melalui aplikasi pesan singkat whatsapp.

Sebelumnya, beredar sebuah gambar, memperlihatkan seorang pria yang merupakan Ketua RT 008 RW 004, Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, tengah menerima uang dalam pecahan Rp 100 ribu, sebanyak tiga juta rupiah, dari salah satu warga, sebagai biaya administrasi pengurusan PTSL untuk dua bidang tanah.

“Dia (Ketua RT,Red) kan tidak mau mengeluarkan kwitansi atas biaya yang diminta, makanya saya foto. Dan dia minta biaya pengurusan PTSL sebesar Rp 3 juta, untuk administrasi atas dua bidang tanah. Ternyata, hal itu dilakukan tidak hanya ke saya saja, tapi semua warga yang mengurus PTSL, juga dimintai rata-rata Rp 3 juta,” beber warga Kampung Rawa Atug, RT 001, RW 005, Desa Cibening, Ahmad Gibran (33).

Pria ini membantu mengurus permohonan PTSL dua bidang tanah milik mertuanya, Rabu (13/10) lalu. (pra)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin