Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Kelurahan Bantargebang Dapat Separuh Kompensasi

Illustrasi : Pengendara bermotor melintas di depan Kantor Bupati Bekasi, di Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Pemerintah Kabupaten Bekasi membuat kebijakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak mudik saat Idul Fitri 2021. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Pembahasan Perpanjangan kerjasama Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum rampung, belakangan Kota Bekasi mengusulkan warga di seluruh wilayah Kecamatan Bantargebang mendapatkan kompensasi TPST. Perjanjian kerjasama direncanakan segera ditandatangani oleh kedua belah pihak, draft perjanjian kerjasama saat ini tengah diperiksa oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

Kerjasama yang baru ditargetkan rampung dan mulai berlaku 26 Oktober mendatang, hubungan antara keduanya sama-sama diakui dalam kondisi baik-baik saja. Terbaru, Pemkot Bekasi mengajukan penambahan penerima uang kompensasi menjadi 24 ribu Kepala Keluarga (KK) dari jumlah sebelumnya sebanyak 18 ribu KK.

 

Enam ribu KK tambahan ini berada di lingkungan Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. Satu dari empat wilayah kelurahan di Kecamatan Bantargebang ini belakangan meminta hak mereka untuk mendapat kompensasi lantaran berada di satu wilayah Kecamatan lokasi TPTS.

 

“Prinsipnya pemerintah ngikutin aja, yang penting by name by address, KTP situ tinggal disitu, jangan KTP situ tidak tinggal disitu,” terang Walikota Bekasi, Rahmat Effendi.

 

Rahmat menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta telah menyepakati klausul yang diajukan oleh Pemkot Bekasi. Namun, masyarakat Kelurahan Bantargebang diperkirakan tidak mendapat penuh senilai Rp350 ribu yang didapat oleh warga di Kelurahan Ciketingudik, Cikiwul, dan Sumur Batu.

 

“Kisaran separuhnya, setinggi-tingginya separuhnya,” katanya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Yayan Yuliana belum merespon pertanyaan Radar Bekasi terkait dengan perkembangan terkahir pembahasan perjanjian ini. Sebelumnya, ia menyampaikan poin penting yang diajukan dalam perjanjian kerjasama ini adalah pembangunan tehnologi pengolahan sampah modern dan penambahan kompensasi bagi warga Kelurahan Bantargebang.

 

Penambahan luas lahan TPST juga dinilai perlu dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Pasalnya, luas lahan TPST tidak berbanding lurus dengan volume sampah mencapai 8 ribu ton yang diterima dari Jakarta.

 

“Konsekuensi misalkan DKI tidak membangun PLTSA itu, pasti sampah akan semakin banyak dan tanah juga harus bertambah, harus ada penambahan lahan,” paparnya beberapa waktu lalu kepada Radar Bekasi. (Sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin