Berita Bekasi Nomor Satu

PKL Duta Indah Bakal Ditertibkan

DIPENUHI PKL: Jalan Perumahan Duta Indah, Kelurahan Jatimakmur, Pondogede, dipadati pedangan kaki lima (PKL), Pemkot berencana kembali melakukan penertiban. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, PONDOK GEDE- Bangunan liar yang berada di sempadan sungai depan Perumahan Duta Indah Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi urung dilakukan pembongkaran.

 

Padahal sebelumya wilayah tersebut sempat ditertibkan 2016-2017. Belum adanya tindak lanjut pasca penggusuran, membuat lahan tersebut kembali disalahgunakan.

 

 

Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Junaedi membenarkan bangunan tersebut sudah ditertibkan Pedomerintah Kota Bekasi. Sekitar 2016-2017

 

“Akan tetapi saat itu tidak langsung dimanfaatkan atau ditata, akhirnya menjamur kembali. Kami akan berkoordinasi ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebelum melaksanakan penertiban agar hasil dari penertiban untuk dimanfaatkan agar tidak menjamur kembali,” kata Junaedi kepada Radar Bekasi, Kamis (21/10).

 

Lebih lanjut, Junaedi mengaku pihaknya akan melakukan rapat dengan Pemerintah Kota Bekasi guna membahas penertiban bangunan di depan Perumahan tersebut.

 

“Nanti kita akan membahas  kembali dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Untuk menertibkan PKL di lokasi itu,” paparnya.

 

Terpisah, Ketua RW 15 Perumahan Duta Indah Jatimakmur Pondokgede,Taufik Irawan mengungkapkan seharusnya para pedagang ditempatkan pada lokasi yang semestinya untuk berdagang.

 

“Seharusnya Lurah ataupun Camat jangan ragu untuk lakukan penertiban para pedagang dan saya sebagai Ketua RW 15 menegaskan kepada camat ataupun lurah Pondokgede untuk tidak ragu menegakan aturan,” pintanya.

 

 

 

Sementara, Camat Pondokgede, Ahmad Sahroni mengaku akan memberikan teguran untuk ketiga kalinya kepada para pedagang di lokasi tersebut.

 

“Kaitan bangunan liar yang di Perumahan Duta Indah ini kan kita sudah dua kali membuat surat teguran kepada para pedagang walaupun itu diklaim ada kepemilikan. Itu juga kan masuknya dalam RW 20 dan 15 Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi,” terangnya.

 

Dia Pun mengaku walaupun ada bukti kepemilikan disertai pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dirinya akan tetap melakukan rencana penertiban.

 

“Teguran satu dan dua sudah kami lakukan, tinggal teguran yang ketiga kalinya besok akan kami rapatkan terlebih dahulu. Untuk jumlah bangunan nya saya juga kurang paham tapi perkiraan ada 50 bangunan. Tapi yang jelas saya baru tiga bulan menjabat, jadi untuk total bangunan yang kongkrit belum saya cek kembali,”ucapnya.

 

Dia pun menghimbau agar pedagang kaki lima dapat berjualan pada tempat yang diperuntukkan dan sama sekali Pemerintah Kota Bekasi tidak melarang untuk berjualan.

 

“Boleh lah mereka berjualan tapi tidak pada daerah yang dilarang seperti garis sempadan sungai, zona merah dan lain sebagainya,” tukasnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin