Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

Baca Baik-Baik, Begini Cara Membedakan Pinjol Ilegal dan Legal

Ilustrasi fintech. Foto: Shutterstock

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menaruh perhatian serius dengan aktifitas pinjaman online (pinjol) ilegal. Ini karena sudah banyak masyarakat yang telah menjadi korban.

AFPI meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati. Masyarakat diminta untuk bisa mengenali dan membedakan pinjol legal dan yang ilegal. Ini penting agar masyarakat tidak terjerat masalah dengan pinjol ilegal.

“Mengingat maraknya pinjaman online ilegal, saya ajak masyarakat memerangi hanya dengan meminjam dari perusahaan teknologi finansial yang legal,” terang Ketua Klaster Pendanaan Multiguna AFPI, Rina Apriana, dalam webinar tentang pinjaman online, Jumat (22/10).

Menurut Rina, pertama yang harus dilakukan ketika menemukan layanan pinjaman online adalah mengecek perusahaan teknologi finansial (tekfin) tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Masyarakat bisa mengecek daftar perusahaan teknologi finansial yang resmi di situs atau aplikasi OJK,” kata Rina.

Rina menegaskan, pinjaman online ilegal tidak terdaftar di OJK. Karena tidak terdaftar, maka mereka tidak mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

Jika sudah mengecek apakah pinjol tersebut resmi, ketika mengunduh aplikasi, pastikan mengaksesnya dari pasar aplikasi yang resmi. Menurut AFPI, aplikasi pinjaman online yang legal hanya bisa diunduh dari Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk iOS.

Sementara tekfin bodong, biasanya mereka menawarkan pinjaman secara agresif lewat SMS.

Pinjaman melalui layanan teknologi finansial dikenakan bunga. AFPI berencana menurunkan bunga harian dari 0,8 persen menjadi 0,4 persen. Berdasarkan aturan yang berlaku, penyedia layanan pinjol akan memberikan bunga dan periode pinjaman.

“Tekfin abal-abal akan memberikan bunga dan periode pinjaman yang tidak jelas, misalnya waktu pinjaman yang disepakati satu bulan, sementara baru dua minggu mereka sudah menagih,” katanya.

Selain bunga pinjaman tidak jelas, pinjaman online yang tidak resmi seringkali berpindah alamat kantor. Berbeda dengan tekfin legal yang pasti memiliki alamat kantor dan pengurus yang jelas.

Aktivitas pinjaman online yang tidak kalah meresahkan masyarakat adalah soal penagihan dan praktik penyebaran data pribadi.

Pinjol ilegal menggunakan kata-kata yang kasar bahkan tidak segan mengancam dengan senjata.

AFPI menegaskan mereka menerapkan sertifikasi pada agensi penagihan utang dan penagih utang atau debt collector yang sesuai dengan aturan tidak diizinkan bertindak seperti itu.

Berkaitan dengan penyebaran data pribadi oleh para pelaku pinjol ilegal, AFPI meminta masyarakat mengingat tekfin legal hanya bisa mengakses CAMILAN alias camera, microphone dan location.

Sementara pinjaman online ilegal seringkali meminta akses ke seluruh data yang ada di ponsel, terutama daftar kontak sehingga mereka seringkali menagih ke orang secara acak, selama nomor ponsel orang itu berada di daftar kontak. (wsa)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin