Berita Bekasi Nomor Satu

Banparpol Minta Ditambah

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Bekasi meminta anggaran Bantuan Partai Politik (Banparpol) ditambah. Usulan kenaikan dari masing-masing Parpol bervariatif, mulai dari nominal Rp 6000 sampai Rp 7000 ribu, per suaranya.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Bekasi, Juhandi mengatakan sebelumnya setiap Parpol sudah mengusulkan untuk meminta kenaikan Banparpol dengan nominal Rp 4000 ribu. Namun, begitu melihat kota yang lain mengusulkan Rp 9000 ribu, Parpol pada mengusulkan kembali. Menurutnya, usulan dari masing-masing Parpol bervariatif. “Dari usulan yang sudah diserahkan ke Kesbangpol, rata-rata partai meminta kenaikan Rp 6000 sampai Rp 7000 ribu,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Senin (25/10).

Kata Juhandi, usulan dari masing-masing Parpol akan dikaji dan diserahkan ke Bupati Bekasi. Setelah itu, akan diserahkan ke Gubernur Jawa Barat, bahwa di Kabupaten Bekasi meminta kenaikan Banparpol. Kemudian, apabila Gubernur setuju kenaikan Banparpol, baru bupati membuat SK. Kenaikan Banparpol akan melihat kemampuan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kita kaji, regulasinya seperti apa, dan kita lihat kemampuan anggaran APBD, apabila melihat anggaran yang ada, kira-kira kenaikan di angka Rp 4,500 sampai Rp 5000. Mudah-mudahan di anggaran tahun 2022 sudah bisa diterima,” jelasnya.

Untuk anggaran Banparpol tahun 2021, semua Parpol sudah menerimanya pada bulan September. Karena memang, semua Parpol sudah mengusulkan sesuai prosedur. Dirinya menyampaikan, kegunaan bantuan keuangan ini untuk administrasi partai, operasional pembinaan ke masyarakat, maupun untuk sewa kantor.

“Semua partai sudah menerima anggaran Banparpol tahun ini,” ungkapnya.

Terkait Banparpol, Kesbangpol itu ada pengarahan ke ketua maupun sekretaris partai dalam rangka bagaimana cara mengusulkan keuangan partai maupun penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Bantuan ini diperiksa khusus oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Bantuan diperiksa khusus oleh BPK langsung, selama semua partai rutin memberikan laporan, cuma memang ada keterlambatan, karena kepengurusan berubah-ubah. Batas waktu menyerahkan SPJ tanggal 15 Oktober,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Gerindra menerima Rp 407.479.500, PKS menerima Rp 342.970.500, PDIP menerima Rp 313.833.000, Golkar menerima Rp 286.015.500, Demokrat menerima Rp 213.082.500, PAN menerima Rp 144.696.000, PKB menerima Rp 108.390.000, PPP menerima Rp 102.312.000, Nasdem menerima Rp 84.925.500, Perindo menerima Rp 71.358.000, PBB menerima Rp 68.389.500. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin