Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Perjanjian Tetap, Uang Bau Batal Naik

Illustrasi : Petugas mengoperasikan alat berat mengolah sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang Kota Bekasi, Senin (25/10). Pemerintah Kota Bekasi dan Provinsi DKI Jakarta sepakat memperpanjang perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan TPST Bantargebang hingga 2026. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menandatangani perpanjangan kerjasama Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang berlaku sampai lima tahun kedepan. Klausul perjanjian tidak berubah dengan perjanjian kerjasama sebelumnya, nyaris hanya kontrak kerjasama saja yang diperpanjang, setelah perpanjangan ini kedua pemerintah daerah diminta fokus melindungi masyarakat sekitar TPST dan memperbaiki lingkungan dampak dari gunungan sampah.

 

Perpanjangan kontrak kerjasama diteken pada hari terakhir kerjasama antara kedua pemerintah daerah kemarin. Sepulangnya dari Balai Kota Jakarta, Walikota Bekasi, Rahmat Effendi menyampaikan tidak ada perbedaan perjanjian kali ini dengan perjanjian sebelumnya, termasuk besaran nilai kompensasi yang akan diterima oleh Kota Bekasi.

 

“Iya, kita baru saja menandatangani adendum perpanjangan, dari hak dan kewajiban tidak ada (perubahan), perhitungannya juga tidak ada penambahan,” kata Rahmat sesampainya di Kota Bekasi, Senin (25/10).

 

Keputusan untuk menyetujui perpanjangan kerjasama ini kata Rahmat dilakukan setelah memperhatikan situasi yang dialami oleh Pemprov DKI Jakarta selama masa pandemi. Rumusan nilai kompensasi dihitung berdasarkan rumus yang ada pada klausul perjanjian sebelumnya.

 

Uang bau yang diterima oleh 18 ribu KK di lingkungan kelurahan Cikiwul, Ciketing Udik, dan Sumur Batu tetap Rp350 ribu per bulan untuk tiap KK. Sementara enam ribu KK tambahan bagi masyarakat di lingkungan Kelurahan Sumur Batu mendapat uang bau dibawah nilai nominal KK di tiga wilayah kelurahan lainnya.

 

Selebihnya untuk klausul lain seperti teknologi pengolahan sampah menjadi energi terbarukan tetap ada. Meskipun demikian, Rahmat menyampaikan peluang pembahasan ulang klausul kerjasama jika situasi perekonomian sudah membaik selama perjalanan lima tahun mendatang.”Ya semua itu ada lah, tinggal kemauan kita bagaimana,” tambahnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Jakarta menyampaikan bahwa Pemprov DKI mempersilahkan penambahan jumlah KK yang akan mendapat kompensasi atau uang bau. Namun, besaran kompensasi tetap sama dengan yang telah berjalan sebelumnya.

 

“Seperti yang sudah ada tahun ini adalah Rp379,5 miliar, maka tahun depan juga tidak akan jauh dari angka tersebut,” paparnya.

 

Diketahui, situasi gunungan sampah di TPST Bantargebang saat ini telah mencapai ketinggian maksimal yakni 50 meter di area seluas 104 hektar. Setidaknya ada 7.400 ton sampah diangkut menuju TPST Bantargebang setiap harinya.

 

Sementara itu, aktivis lingkungan meminta kedua pemerintah daerah untuk fokus melindungi warga dari sisi kesehatan, serta memperbaiki lingkungan akibat dari keberadaan TPST. Besaran nilai kompensasi yang selama ini menjadi pembicaraan dinilai terlalu sederhana, besaran uang bau dinilai tidak berbanding lurus dengan dampak lingkungan serta kesehatan masyarakat.

 

“Karena kalau (uang bau) untuk beli air mineral saja itu kurang, apalagi kalau (jumlah anggota) keluarganya banyak. Makanya kita minta pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kota Bekasi untuk serius menangani sampahnya,” kata Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Bagong Suyoto.

 

Kondisi yang terjadi di dua tempat pembuangan sampah baik TPST Bantargebang maupun Sumurbatu menurutnya sudah kelebihan kapasitas atau over load. Dibuktikan dengan ketinggian hubungan Sampah mencapai 50 meter.

 

Bagong melihat selama ini pengelolaan sampah di dua lokasi tersebut masih dilakukan dengan cara lama, yakni menumpuk sampah. Pengelolaan sampah dinilai penting untuk mengurangi deposit sampah.

 

Rencana Pemprov DKI Jakarta membangun teknologi pengelolaan sampah berupa Intermediate Treatment Facility dan Refused Derived Fuel (RDF) disambut baik. Hal ini dinilai dapat mengurangi deposit sampah yang telah menggunung lebih dari enam tahun menjadi briket dan kompos.

 

Selanjutnya ia menyoroti perbaikan pengolahan air licit yang dinilai belum berjalan maksimal, material ini mengancam pencemaran di saluran air atau kali. Selanjutnya adalah area Buffer Zone di sekeliling area TPST yang belum membuahkan hasil nyata, padahal sudah tertera dalam klausul perjanjian kerjasama sebelumnya.

 

“Sekarang tinggal kedua pemerintah itu memperbaiki lingkungannya, diperbaiki yang indah, air licitnya jangan dibuat sembarangan ke kali. Ujungnya yang dirugikan bukan warga sekitar saja, tapi (sampai) orang kota karena airnya mengalir ke Utara sana,” tukasnya. (Sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin