Berita Bekasi Nomor Satu

Guru Usia Senja Tetap Mengajar dari Rumah

CUCI TANGAN: Siswa SMKN 1 Tambelang mencuci tangan sebelum masuk kelas untuk mengikuti PTMT. ISTIMEWA
CUCI TANGAN: Siswa SMKN 1 Tambelang mencuci tangan sebelum masuk kelas untuk mengikuti PTMT. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Guru usia senja atau 50 tahun ke atas tetap mengajar dari rumah secara daring saat pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) tingkat SMK Kabupaten berlangsung. Hal itu berdasarkan evaluasi PTMT yang dilakukan oleh kepala SMK negeri maupun swasta di wilayah setempat.

Berdasarkan data yang dihimpun Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Kabupaten Bekasi, satuan pendidikan yang telah melaksanakan PTMT mulai 6 September 2021 secara bertahap berjumlah 187 sekolah. Rinciannya, 15 sekolah negeri dan 172 sekolah swasta.

Menurut Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Kabupaten Bekasi Nopriandi, berdasarkan evaluasi sekitar tiga persen guru SMK berusia 50 tahun ke atas.

Sehingga tenaga pendidik tersebut disarankan harus tetap melaksanakan pembelajaran melalui daring. “Sebenarnya fleksibel saja ya, mereka dapat ke sekolah dan tidak. Tetapi kami sarankan untuk tidak hadir ke sekolah jika keadaan kesehatan memang tidak memungkinkan,” ujar Nopriandi kepada Radar Bekasi, Selasa (26/10).

Selain itu berdasarkan evaluasi, PTMT tidak ditemukan klaster Covid-19 sekolah, kehadiran siswa bulan pertama mencapai 80 persen dan bulan kedua 93 persen, serta antusias guru mengajar tatap muka mencapai 95 persen.

Tak hanya itu, satuan pendidikan juga harus tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) di dalam maupun luar lingkungan sekolah. “Masih ada beberapa hal yang perlu diingat bahwa menjaga prokes itu bukan hanya dilakukan di dalam sekolah saja. Tetapi juga harus dilakukan di luar sekolah,” terangnya.

Antusias orang tua siswa dalam mengizinkan anaknya untuk belajar tatap muka semakin meningkat. “Melihat pelaksanaan PTMT pada bulan pertama memang belum banyak juga yang memberikan izin, tetapi seiring berjalannya waktu dengan prokes yang ketat. Izin orang tua hampir 100 persen kita kantongi,” pungkasnya.

Sementara, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih menyampaikan, kapasitas ruang kelas untuk SMA/SMK, dan SMP/MTs melaksanakan PTM terbatas di wilayah PPKM level 3 yakni 50 persen. Sementara di wilayah PPKM level 2, maksimal 100 persen kapasitas ruang kelas dapat digunakan. Demikian juga di wilayah PPKM level 1.

Sedangkan, jenjang SD/MI dan SDLB/MILB khusus untuk level 1 masih diperlukan jaga jarak satu meter dan maksimal 75 persen kapasitas dapat dilaksanakan.

“Hal itu dikarenakan untuk jenjang SD dan PAUD memang belum mendapatkan hak untuk vaksinasi,” paparnya. (dew/oke)

 

Solverwp- WordPress Theme and Plugin