Berita Bekasi Nomor Satu

Telan Kerugian Ratusan Juta

BEKASI SELATAN – Warga Kota Bekasi berinisial RDS (23) harus menelan kenyataan pahit setelah merugi Rp 325 juta. Peristiwa ini terjadi saat ia berinvestasi di salah satu aplikasi cryptocurrency.

Ia menduga aplikasi investasi yang ia gunakan adalah aplikasi bodong setelah tidak mendapatkan kepastian keuntungan investasi dan kejelasan nasib uang yang telah disetorkan. Saat mendatangi salah satu perusahaan cryptocurrency, didapati keterangan beberapa kali mendapat laporan serupa.

Peristiwa bermula 11 Oktober lalu, saat itu RDS diperkenalkan pada aplikasi Cryptocurrency Upbit oleh kenalannya di media sosial. Sejak saat itu RDS diajarkan langkah-langkah berinvestasi sejak awal hingga mendapatkan ID atau akun.

Awal-awal menggunakan aplikasi Cryptocurrency ini diakui berjalan lancar, bahkan sempat menikmati keuntungan investasi yang ia jalankan. Beberapa kali RDS mentransfer uang selama kurun waktu 11 hingga 19 Oktober lalu. Ia hanya perlu menunggu informasi waktu membeli dan menjual bitcoin, untuk memperoleh keuntungan 1 ribu USD. RDS diminta mengumpulkan uang 3 ribu USD melalui aplikasi tersebut.

Belum lama berjalan, akunnya dibekukan oleh aplikasi Cryptocurrency tersebut. Pengakuan berbeda didapat dari korban lain dari berbagai daerah, diantaranya dianggap melakukan pelanggaran, transfer uang tidak jelas.

“Yang pertama withdrawnya bisa masuk ke ATM saya profitnya, terus yang kedua ketiga itu nggak bisa,” katanya, Selasa (26/10).

Untuk kembali mengoperasikan akun miliknya, ia diminta untuk mentransfer kembali uang sejumlah saldo yang sebelumnya berada di dalam akun. Setelah akun kembali bisa digunakan, keuntungan investasi tidak bisa dicairkan.

Karena kehabisan akal dan uang untuk mentransfer saldo, ia memilih mendatangi kantor salah satu perusahaan Cryptocurrency yang ada di Indonesia. Pasalnya, informasi pertama kali yang diterima, aplikasi tersebut merupakan bagian dari perusahaan yang dimaksud.

Disana ia mendapati beberapa laporan pernah diterima lantaran merugi akibat berinvestasi di aplikasi yang sama. Mulai saat itu orang yang memperkenalkan RDS pada aplikasi investasi lepas tangan, sehingga ia menduga aplikasi yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta tersebut merupakan aplikasi bodong atau palsu.

“Dan pas datang kesitu (perusahaan Cryptocurrency) saya chat lagi orang yang ngasih tau saya dan dia pura-pura nggak ngerti, nggak ikut-ikutan,” tambah warga Medansatria ini.

Saat ini RDS tengah mencari informasi untuk melaporkan kejadian yang ia alami kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kepolisian. RDS diminta untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian agar mendapat kepastian.

“Laporkan saja, agar jelas duduk perkaranya,” singkat Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi.

Penipuan investasi Cryptocurrency atau perdagangan kripto digital ini sebelumnya pernah terjadi di Kota Bekasi, terakhir adalah EDC Cash. Beberapa karyawan dan owner perusahaan diamankan oleh kepolisian setelah muncul laporan dari para korban.

Perusahan investasi ini selayaknya terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Beberapa waktu lalu Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing kepada Radar Bekasi mendorong korban investasi kripto digital bodong untuk melapor kepada pihak kepolisian.

Beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat sebelum terjun di dunia Cryptocurrency ini diantaranya adalah memastikan perusahaan atau aplikasi terdaftar di Bappebti, serta tidak melulu untung.

“Apabila masyarakat ingin berinvestasi di Cryptocurrency, silahkan membeli Cryptocurrency di Bappebti Indonesia atau daftarnya bisa dilihat di website Bappebti,” ungkapnya.

Ia menekankan perdagangan Cryptocurrency di pasar resmi memungkinkan pemilik akun mengalami kerugian. Pasalnya, harga jual bitcoin selalu bergerak mengikuti harga pasar. (sur)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin