Berita Bekasi Nomor Satu

Kejari Tetapkan Dua Pejabat Eselon III B Tersangka

DIGIRING PETUGAS: Tiga pelaku kasus korupsi pengadaan alat berat, digiring petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, di Kantor Kejari Cikarang, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Rabu (27/10). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, CIKARANG PUSAT – Dua pejabat eselon III B dan pensiunan Aparatur Sipil Negeri (ASN), ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka, karena merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Para ASN itu terlibat dalam dua kasus, pengadaan alat berat Grader (buldozer) di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi tahun 2019, dengan tersangka, Dodi Agus, yang saat itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan Cikarang Utara.

Kemudian, dua ASN yang ditetapkan sebagai tersangka, melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan Tera-Tera Ulang, tahun 2017 pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi.

Kasie Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko mengatakan, penahanan ketiga pegawai ASN tersebut, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi yang berbeda.

”Ketiganya, ditahan dan dititipkan di Polres Metro Bekasi selama 20 hari ke depan,” terang Dwi, Rabu (27/10).

Sedangkan dua tersangka dari tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan Tera-Tera Ulang tahun 2017 pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, yakni Kabid Perdagangan, Mulyadi, dan Eman Suherman, yang saat itu menjabat sebagai Kasie Meteorologi Legal Bidang Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, dan sudah pensiun.

Dwi menjelaskan, dalam kasus korupsi pengadaan tiga unit alat berat bulldozer dengan harga satuan Rp 2,8 miliar, totalnya sebesar Rp 8,4 miliar itu, negara dirugikan sedikitnya Rp 1,4 miliar, atas persekongkolan dalam pengadaan tender cepat alat berat, sehingga keuntungan penyedia, tidak dihitung dan dinilai sebagai kerugian negara.

Sementara tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan Tera-Tera Ulang tahun 2017 pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, yang menjerat dua tersangka, kerana tidak menyetorkan hasil pungutan retribusi tersebut ke kas daerah, dan merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi.

”Uang yang tidak disetorkan kepada negara Rp 1,1 miliar, dan diduga dimanfaatkan untuk kebutuhan pribadi,” beber Dwi.

Untuk kasus ini, penyidik masih melakukan pengembangan, dan meminta keterangan pihak lain. Sebab, penyidik menilai, ada keterkaitan aktor intelektual dalam tidak pidana korupsi tersebut.

Tersangka Dodi Agus Supriyanto, Mulyadi dan Eman Suherman disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

”Kami masih terus meakukan penyelidikan, dan kemungkinan ada tersangka lainnya dalam dua kasus korupsi ini,” ucap Dwi. (and)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin